Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Ketua DPC POSPERA Karo Dampingi Guru Korban Penggelapan Dana Koperasi

Ketua DPC POSPERA Karo Julianus Sembiring saat melakukan tatap muka dengan para korban dugaan tindak kejahatan penggelapan dan koperasi di SMPN I Barus Jahe.(ist).

KARODAILY.id,Kabanjahe – Tak kunjung berkesudahan, sejumlah tenaga pengajar anggota Koperasi SMPN 1 Barus Jahe minta DPC POSPERA Kabupaten Karo dampingi persoalan mereka. Para guru berkeinginan kuat melaporkan pelaku penggelapan anggaran koperasi yang kini diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.

Langkah guru – guru anggota Koperasi SMP Negeri 1 Barus Jahe ini diutarakan pertama kali saat mereka menyambangi Sekretariat DPC POSPERA Kab. Karo. Sembari berharap dukungan, mereka juga membeberkan kronologis perkara.

Usaha para pencari keadilan ini ternyata tidak bertepuk sebelah tangan. Ketua DPC POSPERA Kab. Karo Julianus Paulus Sembiring,S.Pd, SH lantas turun tangan menjemput lebih luas persoalan yang dihadapi oleh tenaga pendidik ini.

Dari investigasi dan pengumpulan data yang dilangsungkan Senin (12/12/2022) lalu, dia (Julianus) memberi kesimpulan sementara adanya dugaan tindak pidana penggelapan anggaran koperasi sekitar Rp.300.000.000.
Dalam rilis yang diterima KARODAILY.id,

Julianus yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kab.Karo menyatakan bahwa penggelapan dana Koperasi SMPN 1 Barus Jahe diduga kuat dilakukan oleh seseorang berinisial PSG.

“Dari uraian yang kita temukan, PSG dapat dikenakan Pasal 374 KUHPidana karena melakukan penggelapan dengan berdasarkan hubungan pekerjaan dan jabatan yang dimilikinya,”tegas Julianus.

Untuk itulah sambung aktivis yang kerap mendengungkan penguatan persamaan di depan hukum (equality before the law) di Kabupaten Karo ini diperlakukan sikap lanjutan guna merespon pelanggaran hukum ini.

Pilihan membawa masalah ini ke jalur hukum terang Julianus juga merupakan jawaban dari sikap acuh yang ditunjukkan PSG. Padahal, di awal sebut Julianus, PSG di hadapan para anggota koperasi (SMPN 1 Barus Jahe) dan Kadis Diknas Karo telah menyatakan siap menyelesaikan perhitungan dana dan mengembalikan saham milik anggota koperasi.

Namun hingga deadline berakhir,tepatnya 01 November 2022, PSG jelas Julianus tidak menepatinya. Fakta inilah yang dinilai Pospera Karo dan para korban sebagai pelanggaran tambahan.PSG dianggap telah mengesampingkan janjinya ketika mediasi pada 17 Oktober 2022.

“PSG terkesan tidak mempunyai niat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengabaikan hal-hal yang dibicarakan pada saat mediasi, walaupun mediasi tersebut disaksikan oleh Kadis Pendidikan Kab Karo, Pengawas dan Kepala Sekolah SMPN 1 Barus Jahe,”tegas Julianus.

Hal ini kata Julianus sangat disesalkan.Selain mencoreng wajah dunia Pendidikan, perilaku PSG tambah Julianus dikhawatirkan akan menjadi contoh yang tidak baik bagi seluruh pelaku dunia pendidikan.

POSPERA sendiri tegas Julianus kembali, akan memaksimalkan pendampingan kepada para korban. Pospera menginginkan sikap ini dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh ASN dan khususnya di sektor pendidikan agar tidak bermain-main dengan anggaran milik publik.

“Saya atau kami, tidak perduli apapun jabatannya dan siapa yang mem back up, semua harus di sikat kalau melanggar hukum,”pungkasnya. (karodaily/rel).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.