
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo memastikan aktivitas wisata di Danau Lau Kawar masih aman dan tetap dapat dikunjungi wisatawan. Informasi yang menyebut kawasan Danau Lau Kawar berada di “zona merah” Gunungapi Sinabung serta pemungutan retribusinya ilegal, ditegaskan tidak benar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., mengatakan bahwa seluruh aktivitas pariwisata di Danau Lau Kawar dilaksanakan berdasarkan aturan dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
“Pemerintah daerah bekerja berdasarkan regulasi dan rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang,” ujar Gelora Ginting, sebagaimana dilansir dari akun media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Karo, @kominfokaro, Selasa (03/02/2026).
Gelora menjelaskan, berdasarkan peta kebencanaan, Danau Lau Kawar berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dengan jarak sekitar 2,5 kilometer dari puncak Gunungapi Sinabung. Dengan posisi tersebut, kegiatan wisata masih diperbolehkan, sepanjang mengikuti rekomendasi teknis kebencanaan dan berada dalam pengawasan.
Penetapan Kawasan Rawan Bencana itu sendiri ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025, yang membagi wilayah rawan Gunungapi Sinabung ke dalam KRB I, KRB II, dan KRB III.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang menyebut kawasan Danau Lau Kawar berada di wilayah “zona merah”.
“Saat ini status aktivitas Gunungapi Sinabung berada pada Level II (Waspada). Sementara istilah zona merah umumnya digunakan ketika status gunungapi berada pada Level IV (Awas). Jadi, informasi tersebut kurang tepat,” tegas Gelora.
Selain soal keamanan kawasan, Gelora juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi masuk ke Objek Wisata Danau Lau Kawar memiliki dasar hukum yang sah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024 tentang penetapan objek daya tarik wisata.
Dalam pelaksanaannya, retribusi dipungut di pintu masuk kawasan wisata menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS) dan langsung masuk ke kas daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya penataan pengelolaan pariwisata agar semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Praktik ini menjadi bagian dari penataan pengelolaan pariwisata agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan,” terangnya.
Menjawab keluhan sebagian wisatawan terkait adanya pungutan berlapis, Gelora menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak melakukan pemungutan ganda. Apabila terdapat tiket masuk yang diterapkan oleh objek wisata milik swasta atau perorangan di sekitar kawasan Danau Lau Kawar, hal tersebut merupakan objek yang berbeda dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, terkait kenyamanan pengunjung, Pemerintah Kabupaten Karo mengakui masih terdapat keluhan mengenai kondisi fasilitas serta akses jalan menuju Danau Lau Kawar. Untuk itu, perbaikan infrastruktur direncanakan akan diusulkan melalui Perubahan APBD (P-APBD), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.
“Pembenahan fasilitas dan akses terus kami dorong untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung,” pungkas Gelora Ginting.(karodaily/nanang).









