Wednesday, 27 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Mantan Kapolsek Payung Bantah Kesaksian Kasat Narkoba

Ilustrasi penangkapan kasus narkoba.(net/porosriau.com).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Sidang lanjutan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolsek Payung, Samson Susaei Sembiring menyita perhatian. Meski dalam posisi  tersudut, terdakwa Samson tetap pakai segala jurus guna mengelak dari tuduhan.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (05/08/2020) siang.Samson bersama  dengan 3 terdakwa kawanan sindikat narkoba kecamatan Payung, antara lain Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan,tampak mengikuti jalannya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang ini, JPU Pola Siregar dan Alvonso Manihuruk  menghadirkan saksi tambahan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, dan Kanit Reskrim Polsek Payung Aipda Despri Peranginangin. Para saksi ini dihadirkan  untuk memperkuat keterangan saksi sebelumnya  dalam persidangan. Terlebih sejak awal, Ras Maju juga ikut dan memimpin dalam pengusutan perkara.

Pada keterangannya,Ras Maju menerangkan kasus ini bermula dari  penangkapan terhadap Gemuruh Bangun dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, dan menangkap Dedi Ketaren. Dari hasil pemeriksaan Dedi langsung mengakui kalau narkotika tersebut adalah milik dari Samson.

“Jadi pada saat kita lakukan penangkapan terhadap Dedi, dia langsung mengatakan kalau sabu itu dari Kapolsek. Aku tadi udah sempat nyetor uang sama dia (Kapolsek), kalau gak percaya ayok kita jumpai. Gitu kata si Dedi,” jelas Ras Maju dihadapan majelis hakim.

Mendengar itu, JPU kemudian menanyakan pengembangan yang dilakukan setelah interogasi tersebut.

“Setelah mendengarkan keterangan dari Dedi, kemudian apa yang anda lakukan,” tanya Jaksa kepada Ras Maju.

Setelah itu, saksi menjelaskan langsung mendatangi Polsek Payung, dan melakukan penggeladahan terhadap ruangan dan rumah dinas.

“Saya juga sempat memeriksa hp milik Dedi, dan melihat ada nomor Kapolsek. Dan kami geledah kantor dan rumahnya, tapi tidak ditemukan apa pun. Dan langsung melaporkan hal ini kepada pimpinan,” ungkap Ras Maju.

Dirinya aku Tarigan sempat bertanya kepada Samson, perihal uang sebesar 30 juta yang berbentuk pecahan, yang disetorkan oleh Dedi kepadanya. Meski mengakui,  Samson berkelit kalau uang tersebut bukan berasal dari transaksi narkotika, melainkan uang perjudian.

“Saya sempat bertanya sama dia (Samson), gimana soal uang itu. Terus dia bilang kalau uang dari judi. Dan uang itu dititip sama keluarganya,” ujarnya.

Ras Maju pun menambahkan kalau perkara ini langsung diteruskan ke Polda Sumatera Utara dalam pemeriksaan selanjutnya.

“Dan untuk selanjutnya, perkara ini kami limpahkan ke penyidik Polda,” katanya.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, SH,MH, perihal keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa Samson  langsung menyangkal semua keterangan saksi.

“Enggak benar yang mulia, enggak ada itu,” ujar Samson saat memberikan tanggapan atas pernyataan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Karo Firmansyah Siregar, mengungkapkan, pada kasus yang menjerat mantan Kapolsek ini, sedikitnya sudah sembilan orang saksi yang mereka hadirkan. Namun, dari seluruh saksi yang dihadirkan ternyata Samson terus berkelit dan membantah dari keterangan saksi.

“Sampai sekarang sudah sembilan orang saksi, setiap kita sidangkan agenda saksi, terdakwa ini tetap berkelit,” katanya.(karodaily/moral stp/nng).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.