
KARODAILY.id, Kabanjahe – Lama dinanti, Kabupaten Karo saat ini resmi miliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Adanya aturan baru ini dipandang cukup penting, mengingat daerah ini tercatat sebagai Wilayah terakhir di Propinsi Sumatera Utara yang baru menerbitkan Perda RTRW.
Sebagaimana dilansir situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo karokab.go.id, Perda dimaksud adalah Perda No 04 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karo Tahun 2022 – 2042.
Jika dilihat, regulasi yang dibahas dan ditetapkan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif ( DPRD Karo) ini memuat rencana umum pengembangan Kabupaten Karo untuk 20 tahun kedepan.
Terbitnya Perda No 04 tahun 2022 tentang RTRW Kab. Karo ini boleh dibilang capaian besar.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kab. Karo Edward Pontianus Sinulingga,ST, Selasa (12/07/2022) Perda RTRW adalah lay out Karo selama dua dekade berikutnya.
Karena sambung Edu, didalam Perda RTRW memuat penetapan seluruh aspek di Kabupaten Karo, termasuk ruang sosial,lingkungan dan ekonomi.
Jelas ini merupakan kebutuhan strategis. Hingga sejak awal ditetapkan sebagai Kadis PUPR Karo, ia dan seluruh tim kerja langsung memetakan persoalan.
Apalagi, Edu mendapati kenyataan miris.Dimana dari 33 kabupaten/kota di Propinsi Sumatera Utara, saat itu tinggal Kabupaten Karo dan Deli Serdang yang belum memiliki Perda RTRW.
Serangkaian point penting yang telah dicatat kemudian dibawa dalam pembicaraan lanjutan. Atas izin pimpinan, diskusi informal menyangkut deadline penetapan dan strategisnya penerbitan Perda RTRW dilangsungkan.
“Dalam pemahaman saya waktu itu, ini kerja kolaboratif. Semua pihak mesti kita minta pendapat dan saran untuk kemudian cepat memberi keputusan”ujarnya.

Hasil konsultasi efektif pun bergulir. Tidak bertepuk sebelah tangan, Kementerian ATR/BPN RI merespon cepat keinginan bersama Pemkab Karo.
Tanpa menunggu terlalu lama, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I Reny Widyawati, ST, M.Sc, menyerahkan persetujuan substansi atas rancangan dimaksud kepada Bupati Karo Cory Sebayang, Selasa (22 /12/2021).
Saat menerima persetujuan substansi itu, Bupati Karo hadir didampingi Kepala Bappeda dan Litbang Ir. Nasib Sianturi, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Edward Pontianus Sinulingga, ST dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR David Girsang, ST, MT.
“Kami menyambut baik dan berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan cepat menerbitkan persetujuan substansi ini. Karena ini adalah salah satu syarat penting untuk penerbitan Perda RTRW Karo,” ujar Cory.
Bupati Karo Cory Sebayang juga menegaskan Pemkab Karo akan mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan untuk proses berikutnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah I Reny Widyawati, ST, M.Sc, mengingatkan agar Pemkab Karo sesegera mungkin melakukan langkah efektif.
Karena proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW Kabupaten Karo menjadi Perda dipatok paling lama 2 bulan setelah persetujuan substansi dari pusat diterima.
“Konsekwensinya jelas, jika dalam dua bulan Perda tidak terbit,maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ini artinya kita harus memulai dari awal lagi apabila tidak terpenuhi,”kenang Edu.
Pada tahap krusial lanjutan ini, Edu secara terbuka menyebut seluruh pemangku kepentingan menyadari benar urgensi penetapan aturan terkait tata ruang.
Hingga akhirnya, lahirlah Perda RTRW Kab. Karo 2022-2042 No 04 Tahun 2022.
“Ini legacy bersama bagi Kabupaten Karo untuk masa 20 tahun kedepan. Kita patut syukuri ini sebagai keberhasilan semua pihak, utamanya Bupati dan Wakil Bupati Karo serta pimpinan dan anggota DPRD Karo,” pungkas Edu.
Terbitnya Perda No 04 tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Karo 2022 – 2042 ini membuka jalan pengembangan daerah untuk lebih maju.
Salah satunya membuka ruang kepastian investasi di Kabupaten ini. Hal ini pun diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tommy Hendriko Sidabutar.
Menurutnya, Perda No 04 tahun 2022 ini bakal menjadi rujukan bagi para pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum lokal maupun nasional untuk berinvestasi di Karo.
“Tentu kedepan kita akan gencarkan sosialisasi atas Perda ini dan implikasinya, kita harapkan dapat memacu investasi guna naiknya pendapatan daerah,” papar Tommy. (karodaily/nang).