
KARODAILY.id, Kabanjahe – Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/ SR.310/ M.11/2024. Aturan ini berlaku untuk pembelian oleh petani di lini IV (kios pengecer).
Menurut Plt. Kadis Pertanian Karo, HET pupuk subsidi tahun 2025 adalah pupuk urea Rp.2.250/kg atau Rp.112.500/kemasan 50 kg.
Sedangkan untuk pupuk NPK Rp. 2.300/kilogram atau 115/kemasan 50 gram, upuk NPK formula khusus Rp.3.300/kg atau Rp.165.000/kemasan 50 kg, dan pupuk organik Rp.800/kg atau Rp.32.000/kilogram.

Pupuk Subsidi itu tambah Michael dapat diperoleh petani Karo di seluruh wilayah Kab. Karo sesuai dengan domisili yang bersangkutan. Pembelian tambahnya dapat dilakukan di kios kios pengecer yang ditunjuk distributor.
Terdapat 183 kios pengecer pupuk bersubsidi yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Karo dengan rincian banyaknya sebagai berikut;
Kecamatan Kabanjahe (4),Simpang Empat (9), Naman Teran (4),Tiga Panah (10),Barus Jahe (9),Merek (3) ,Berastagi (2),Dolat Rayat (1), Merdeka (2),Payung (6), Tiga Nderket (13),Kuta Buluh (13), Munte (24),Tiga Binanga (22), Juhar (22), Lau Baleng (25),dan Kecamatan Mardingding 14 kios.

Dalam hal distribusi pupuk bersubsidi ini Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025,Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan Permentan Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Sehingga, dalam penyalurannya di Kabupaten Karo, Antonius meminta seluruh jajaran kerja wajib mengikuti pola 7 T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima. Hal ini penting agar adanya relasi peningkatan hasil pertanian yang menggunakan jenis pupuk bersubsidi oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Antonius Ginting, Kamis (06/03/2025) saat memimpin rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Aula Kantor Bupati Karo, jalan Djamin Ginting Kabanjahe.

Bupati Antonius Ginting menyinggung peran penting dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Ia berharap KPPP bisa berperan kuat dalam melakukan pengawasan agar persoalan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi berkutat pada hal klasik dan menahun.
“Tentunya nantinya akan ada pengawasan yang lebih ketat dari kita, mulai dari pemerintah sampai ke penegak hukum untuk sama-sama mengawasi penyaluran pupuk subsidi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 untuk Kabupaten Karo ditetapkan sebesar 65.586 ton. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 50.998 ton.

Menurut Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo Michael Purba besaran jumlah pupuk bersubsidi itu terdiri dari urea 30.758 ton, NPK sebanyak 34.790 ton serta NPK untuk kakao 38 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi ini merupakan tindak lanjut dari pengusulan usulan dari Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari kelompok tani.
“Hanya Kecamatan Munte dan Payung yang ada permintaan untuk NPK Kakao. Makanya itu yang kita usulkan. Sementara untuk pupuk organik kita masih menunggu alokasi dari pusat,” ujarnya.(karodaily/nanang).