Monday, 11 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusPilkada Karo 2024Pilkada Serentak Indonesia 2024

KPU Tetapkan Syarat Usung Bapaslon Dalam Pilkada Karo 2024 Minimal 8 Kursi

Ketua dan Komisioner KPU Karo dalam sebuah moment bersama dengan insan jurnalis di Kabanjahe.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – KPU Karo tetapkan syarat minimal pengusungan bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pilkada serentak tahun 2024 adalah perolehan kursi partai politik (parpol) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH didampingi sejumlah Komisioner KPU Karo diantaranya, Hendra Lias Sinulingga, Jalek Ginting, dan Sahimin Selian kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Karo, Jumat (07/06/2024).

“Selama ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, hasil perolehan kursi mana yang dipakai parpol untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. Jadi di sini kami tegaskan, perolehan kursi yang dipakai adalah hasil Pileg terakhir yakni Pemilu 2024. Ini sudah berdasarkan penetapan,” jelas Rendra.

Penetapan dimaksud tambah Rendra, adalah Keputusan KPU Karo Nomor 937 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Karo dalam Pemilu 2024.

“Jadi, hasil perolehan kursi di Pemilu 2024 sudah resmi menjadi acuan parpol untuk mengusung pasangan calon di Pilkada mendatang. Kata kuncinya adalah penetapan. Aturan ini sudah menjadi resmi dan berlaku sejak dilaksanakannya penetapan calon terpilih,” ujarnya.

Maskot “SIWALUH” karya Pardingotan Simalango berhasil keluar sebagai juara pertamaa perlombaan maskot Pilkada Karo 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Karo. (Ist)

Ia menambahkan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karo ini sebelumnya digelar sesuai surat pemberitahuan KPU RI yang meminta jajaran KPU daerah untuk menetapkan hasil Pemilu bila tidak terdapat sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang berhasil dirampungkan hingga ditetapkan oleh KPU Karo, parpol yang memperoleh kursi di DPRD Karo masing – masing PDI Perjuangan (10 kursi), P NasDem (5 kursi), P Gerindra (5 kursi), P Golkar (4 kursi), P Demokrat (4 kursi), PAN (3 kursi), PGelora (3 kursi), P Hanura (2 kursi), PKB ( 2 kursi), P Perindo (1 kursi) dan PKS (1 kursi).

Mengacu kepada hasil ketetapan itu, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. Pasalnya, berdasarkan UU Pilkada, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah di Karo sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau minimal 8 kursi.

Diketahui hingga awal Juni 2024, para kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati Karo sudah mengambil formulir penjaringan dan sudah mendaftarkan diri ke parpol. Selain itu, beberapa calon diketahui telah mendaftar ke lebih dari satu parpol.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.