Wednesday, 4 February 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Niat Klaim Asuransi, Kakak Kandung Tega Rencanakan Pembunuhan Adik di Karo

Otak pelaku (kiri) dan pelaku (kanan) pembunuhan adik kandung di Karo.(ist)

KARODAILY.id, Karo – Kasus pembunuhan berencana dengan motif klaim asuransi berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo. Ironisnya, otak di balik pembunuhan tersebut merupakan kakak kandung korban sendiri.

Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Korban ditemukan tak bernyawa di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 03.45 WIB lalu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menyampaikan bahwa saat ditemukan, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah dengan kondisi berlumuran darah.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Karo untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin (02/02/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada LN (57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui merupakan orang terakhir bersama korban. LN akhirnya diamankan petugas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pemeriksaan intensif, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor pembunuhan. Ia juga menyebut keterlibatan TS (42), kakak kandung korban, sebagai pihak yang merancang dan memerintahkan aksi pembunuhan tersebut. TS diketahui merupakan seorang perempuan yang berdomisili di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Datang urus surat kematian, kakak korban Justru dicokok di Mapolres Tanah Karo

TS sedang diinterogasi polisi.(ist)

Salah satu momen paling mencolok dalam rangkaian pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sudarto Simanjuntak (33) justru terjadi di tempat yang sama sekali tidak disangka, yakni di Mapolres Tanah Karo.

Pada Rabu (28/01/2026), sekitar siang hari, seorang perempuan berinisial TS (42), yang diketahui merupakan kakak kandung korban, terlihat memasuki halaman Mapolres Tanah Karo. Penampilannya biasa, langkahnya tenang, dan raut wajahnya tidak menunjukkan kegelisahan berlebihan.

Ia datang langsung menuju ruang pelayanan untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.Saat itu, TS sama sekali belum mengetahui bahwa LN (57), pria yang berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut, telah lebih dulu diringkus oleh tim Satreskrim Polres Tanah Karo beberapa hari sebelumnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Di balik meja pelayanan, petugas menerima permohonan administrasi TS sebagaimana warga pada umumnya. Percakapan singkat pun terjadi, membahas identitas korban, waktu meninggal, serta lokasi kejadian. TS menjawab pertanyaan petugas dengan lancar. Ia bahkan sempat menyampaikan bahwa keluarga membutuhkan surat tersebut secepatnya untuk keperluan pengurusan lanjutan.

Namun, di sisi lain ruangan, beberapa penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo telah lebih dulu memantau setiap gerak-gerik TS. Nama yang tercantum dalam berkas permohonan administrasi itu langsung terhubung dengan hasil pemeriksaan terhadap LN, yang sebelumnya telah mengungkap secara detail peran TS sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan.

Situasi di Mapolres Tanah Karo pun berubah senyap. Tanpa keributan, tanpa penarikan perhatian publik, petugas berkoordinasi di internal untuk memastikan kecocokan identitas, alamat, serta hubungan TS dengan korban.Begitu seluruh data dipastikan identik, penyidik langsung bergerak.

TS yang semula duduk menunggu proses administrasi, kemudian diminta untuk bergeser ke ruangan lain. Ia sempat terlihat kebingungan, namun tidak melakukan perlawanan. Dalam hitungan menit, petugas secara resmi mengamankan TS di lingkungan Mapolres Tanah Karo hingga akhirnya menetapkan status tersangka pada dirinya.

Jejak rencana jahat TS dan LN

Tim Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap pelaku pembunuhan di Wilkum Polres Tanah Karo.(ist)

Polisi mengungkap, rencana pembunuhan telah disusun sejak awal. TS bersama LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Korban sempat diajak minum minuman keras di salah satu kafe, sebelum akhirnya dibawa menggunakan mobil.

Di tengah perjalanan, LN kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Usai memastikan korban tewas, jasad korban dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam BK 1152 UZ yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, sekira tengah bulan lalu,Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, warga di sekitar Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan.

Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah yang dipenuhi darah. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.