Wednesday, 4 February 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Today

Optimalisasi Pajak Hotel dan PBB Kawasan Vila Jadi Fokus Pemkab Karo Dongkrak PAD 2026

Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting menegaskan pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo mengintensifkan optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan PAD tahun 2026, salah satunya melalui rapat optimalisasi pajak hotel (villa) bersama pengelola villa di Kecamatan Berastagi dan Dolat Rayat, Jumat (30/01/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Tampak Sebayang, Kantor Bupati Karo itu melibatkan Tim Satgas Peningkatan PAD serta perangkat daerah terkait, mulai dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Karo, Camat Berastagi, Camat Dolat Rayat, hingga perwakilan pemerintah desa.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Karo Petrus Ginting, S.Sos, dari total 17 pengelola villa yang diundang, sebanyak 10 pengelola hadir dalam pertemuan tersebut. Sedangkan, tujuh pengelola villa lainnya kata Petrus akan kembali dipanggil dan dijadwalkan mengikuti pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan di Berastagi.

Ke sepuluh pengelola villa yang hadir sebut Petrus menyatakan komitmennya untuk membayar pajak daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Bagi villa yang beroperasi dan disewakan kepada umum, para pengelola sepakat mulai membayar pajak hotel terhitung sejak Januari 2026, dengan mekanisme pelaporan omzet penjualan serta penyetoran pajak setiap bulan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Karo,”ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan para pengelola, masih terdapat sejumlah villa yang tidak disewakan untuk umum dan hanya digunakan untuk kepentingan keluarga. Namun, Pemkab Karo menegaskan bahwa bagi unit usaha yang melakukan kegiatan komersial, kewajiban pajak tetap harus dipenuhi.

Selain optimalisasi pajak hotel, Pemerintah Kabupaten Karo juga menaruh perhatian serius pada peningkatan kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tim Satgas Peningkatan PAD menekankan agar para pengelola villa segera melunasi tunggakan PBB-P2 yang selama ini masih terjadi.

Tim Satgas Peningkatan PAD Karo pada rapat dengan pengelola vila di kawasan Kecamatan Berastagi dan Merdeka.(ist)

Upaya penguatan basis pajak tersebut turut didukung dengan langkah pengawasan lapangan. Tim Satgas akan melakukan pemantauan kunjungan tamu ke villa, khususnya pada periode tertentu dan saat libur nasional.

“Aparat desa juga dilibatkan dalam pengawasan, termasuk melalui rencana pembentukan pos ronda di lingkungan villa,”tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karo Tomy Heriko Maruli Tua,AP, meminta seluruh pengelola villa yang belum memiliki izin usaha agar segera mengurus perizinan, sebagai bagian dari penataan dan pendataan objek pajak sektor akomodasi.

Langkah optimalisasi pajak ini dinilai strategis seiring dengan target PAD Kabupaten Karo tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp169.541.348.318. Target tersebut meningkat dibandingkan realisasi PAD tahun 2025 yang mencapai Rp150.149.968.914.

Dari data yang diterima KARODAILY.id, realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan serta PBJT Makanan dan Minuman pada tahun 2025 masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024. Kondisi ini menjadi salah satu alasan penguatan pengawasan dan perluasan basis pajak di sektor akomodasi, termasuk villa, terus digencarkan pada tahun 2026.

Sejalan dengan agenda tersebut, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.Si menegaskan bahwa optimalisasi pajak daerah dan pelunasan PBB menjadi prioritas pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Sekda saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, Senin (02/02/2026).

Dalam arahannya, Sekda mengimbau seluruh perangkat daerah untuk lebih proaktif melakukan langkah jemput bola, khususnya dalam mendorong kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan PAD Kabupaten Karo.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.