Saturday, 18 October 2025
kontak@karodaily.id
Citizen JournalismFokusIndonesia Election

Pemilu : Azas,Tujuan dan Prinsip Penyelenggara*

Jalek Ginting Suka,SH

KARODAILY.id, Berastagi – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan tertinggi kedaulatan rakyat.Sebagai salah satu negara yang memilih jalur demokrasi, Pemilu dianggap sangat penting keberadaannya di Indonesia.

Meski begitu, Pemilu yang berlangsung dari masa – masa harus tetap berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pemilu merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan berdemokrasi.

Dalam pelaksanaannya Pemilu diatur lewat Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu: Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil ;
Adapun secara umum, pengertian Luber,jujur dan adil adalah sebagai berikut ;

1.Langsung, artinya pemilih memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan atau tanpa perantara.
2.Umum, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu.
3.Bebas, seluruh warga negara yang memenuhi syarat memiliki kebebasan untuk menentukan siapa yang dipilih tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
4.Rahasia, asas ini menjamin kerahasiaan, hanya pemilih yang tahu pada siapa hak suaranya diberikan.
5.Jujur, semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
6.Adil, dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama, serta bebas kecurangan dari pihak mana pun.

Sedangkan tujuan Pemilu itu sendiri secara sederhana adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif.

Tidak hanya itu, Pemilu juga bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai UUD 1945.

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:

1.Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
4.Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Kantor KPU Kabupaten Karo.(ist).

Sebelas Prinsip Penyelenggara Pemilu 

Sementara itu, dalam prakteknya, Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU berdiri dan berjenjang hingga ke tingkat paling bawah,yakni KPPS. Begitupun, di setiap jenjang,kinerja penyelenggara Pemilu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan sebelas prinsip sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Kesebelas prinsip penyelenggara Pemilu itu antara lain sebagai berikut ;

1.Mandiri, artinya penyelenggara pemilu bebas atau dapat menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.
2.Jujur, penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
3.Adil, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
4.Berkepastian hukum memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Tertib, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
6.Terbuka, memiliki makna dimana penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
7.Proporsional, artinya penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
8.Profesional, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.
9.Akuntabel, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Efektif, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
11.Efisien, artinya penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran.Semoga bermanfaat.(*).

*Penulis adalah Jalek Ginting Suka,SH

Advokat dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Berastagi,Kabupaten Karo.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.