
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pembayaran digital serta optimalisasi berbagai sumber pajak daerah.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., memimpin rapat pembahasan optimalisasi PAD di Ruang Rapat Matang Sitepu Kantor Bupati Karo, Kamis (12/03/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait serta tim konsultan PINISI ELEKTRA yang memaparkan berbagai solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Beberapa di antaranya melalui penerapan sistem pembayaran digital, pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta penggunaan vending machine digital guna mendukung pemungutan pajak dan retribusi daerah secara lebih transparan dan efisien.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, menegaskan bahwa digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.
“Digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD serta meminimalkan potensi kebocoran di lapangan,” ujarnya.
Selain digitalisasi, Pemerintah Kabupaten Karo juga memperluas basis pajak daerah, salah satunya melalui penarikan pajak dari villa yang disewakan sebagai tempat menginap berbayar. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo, Petrus Ginting, menyampaikan bahwa para pengelola villa yang beroperasi secara komersial telah sepakat untuk mulai membayar pajak hotel sejak Januari 2026. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pelaporan omzet penjualan serta penyetoran pajak setiap bulan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Karo.
Namun demikian, terdapat beberapa villa yang dilaporkan tidak disewakan kepada umum dan hanya digunakan untuk kepentingan keluarga. Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku bagi unit usaha yang menjalankan kegiatan komersial.
Selain pajak hotel, Pemkab Karo juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tim Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan PAD mendorong para pengelola villa untuk segera melunasi tunggakan PBB-P2 yang masih terjadi.
Pengawasan di lapangan juga akan diperkuat melalui pemantauan kunjungan tamu ke villa, terutama pada periode tertentu seperti musim libur dan hari besar nasional. Aparat desa turut dilibatkan dalam pengawasan, termasuk melalui rencana pembentukan pos ronda di kawasan villa.
Upaya tersebut dilakukan seiring dengan target PAD Kabupaten Karo tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp169.541.348.318, meningkat dibandingkan realisasi PAD tahun 2025 yang mencapai Rp150.149.968.914.
Data yang dihimpun KARODAILY.id menunjukkan bahwa realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan serta PBJT makanan dan minuman pada tahun 2025 masih lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta memperluas basis pajak di sektor akomodasi, termasuk villa, pada tahun 2026.(karodaily/nanang).









