KaroDaily,KABANJAHE-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karo membuka pendaftaran penerimaan anggota panitia pengawas Pemilu kecamatan di Kabupaten Karo. Penerimaan Panwas Kecamatan dilakukan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Perekrutan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Karo berdasarkan rapat pleno Panwaslu Kabupaten Karo dan Kelompok Kerja (Pokja).
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Karo Ir Sukahati Sinuraya (Koordinator Divisi Umum dan SDM) yang juga Ketua Pokja didampingi Komisioner dan anggota Pokja, Eva Juliani Pandia, SH (Divisi Penanganan Pelanggaran) dan Abraham Tarigan, S.Sos (Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga), Sekretaris Harun Surbakti, Jhon Pokker Skylab Purba, Supiyan, Adli Satria Mangengke, SH, Senin (18/9) kepada wartawan di sekretariat Panwaslu Kabupaten Karo, Jalan Veteran, Gang Bakti nomor 16, Kabanjahe.
Seluruh proses rekrutmen anggota Panwaslu Pilgubsu Kecamatan se Kabupaten Karo nantinya akan dilangsungkan secara objektif, akuntabel dan terbuka. Pelaksanaanya dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja), pendaftaran mulai dibuka 20 – 26 September 2017. Lebih jelas terkait persyaratan dan formulir pendaftaran agar mendatangi Sekretariat Panwaslu Kabupaten Karo atau menghubungi Supiyan (Hp 082167245004) atau Adly (Hp 081360231289).
Menurut Sukahati Sinuraya, para pendaftar wajib mengikuti proses seleksi mulai dari kelengkapan administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Pokja dan Panwaslu Kabupaten Karo akan menelusuri rekam jejak calon anggota Panwaslu Kecamatan yang berhubungan dengan partai politik.
“Sebab, salah satu syarat mutlak anggota Panwascam tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol minimal lima tahun. Ketentuan lainnya, minimal usia 25 tahun dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dibuktikan melalui KTP. Nantinya akan direkrut 3 orang setiap kecamatan,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Karo Ir Sukahati Sinuraya.
Sementara Komisioner Eva Juliani Pandia, SH (Divisi Penanganan Pelanggaran), berharap masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan event-event politik pada 2018 dan 2019.
“Kami akan selalu berkomunikasi dengan kejaksaan dan kepolisian apabila muncul kasus dugaan pelanggaran pemilu saat Pilgubsu, Pemilu Legislatif, maupun Pilpres,” kata dia.
Panwaslu Kabupaten Karo akan terus bersinergi dengan para stakeholder dalam mewujudkan Pilgubsu yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Karo.
Ketika disinggung apakah mengutamakan calon panwaslu kecamatan yang sudah lama, Eva Juliani Pandia, menampiknya dengan menegaskan Panwaslu Kabupaten Karo secara moral bertanggungjawab meregenerasi calon-calon panwaslu kecamatan.
“Komposisinya, dua wajah baru dan satu wajah lama. Panwas desa/kelurahan yang sebelumnya namanya pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang berprestasi akan kita prioritaskan masuk Panwaslu Kecamatan,” terangnya.
Dalam seleksi ini, kata Eva, para peserta calon akan digali potensi kapasitasnya mengenai Pemilu dan integritasnya. Melalui rekam jejak peserta akan diketahui integritasnya. Untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan tidak hanya memahami dan mengetahui tentang Pemilu saja, tetapi integritas calon juga sangat penting untuk diperhatikan.
“Karena di Undang-undang Pemilu yang baru yakni nomor 7 tahun 2017, Panwaslu memiliki kewenangan yang baru jika terjadi sengketa. Dia mencontohkan jika terjadi sengketa dalam proses Pemilu dan ditemukan money politics, pengawas berhak melakukan diskualifikasi terhadap peserta Pemilu yang bermasalah,” tutupnya. (karodaily/rotarsy)