Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusWakil Rakyat

165 Bacaleg DPRD Karo untuk Pemilu 2024 Belum Penuhi Syarat Dokumen

Ketua KPU Kab.Karo Gemar Tarigan.(ist/fb).

KARODAILY.id,Kabanjahe- 345 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Karo dinyatakan telah memenuhi syarat dokumen persyaratan maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024. Bagi yang belum memenuhi syarat, KPU Karo masih memberikan waktu hingga 11 Agustus 2023.

Menurut Ketua KPU Kab Karo Gemar Tarigan, dari hasil penelitian berkas hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dari masing -masing partai politik terdapat pula 165 Bacaleg yang belum memenuhi syarat (TMS).

Ke -165 Bacaleg itulah terang Gemar yang mesti melengkapi dokumen persyaratan. Setiap partai politik peserta pemilu di Kabupaten Karo sambung Gemar memiliki sumbangan atas jumlah Bacaleg yang TMS.

Tanpa mau lebih jauh merinci,Gemar hanya menyampaikan hanya dua partai politik yang total Bacalegnya TMS.Kedua partai itu adalah Partai Buruh dan PKN.Selebihnya dipastikan bervariasi.

Dalam kesempatan itu, Gemar berharap kepada partai politik agar secara cermat dapat sesegera mungkin kembali memberikan kelengkapan dokumen persyaratan

Bilamana ada hal yang dianggap penting, KPU Kab. Karo bersedia melakukan diskusi dengan semua partai politik. Hal ini dengan catatan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kita terbuka untuk berdiskusi menyangkut kesiapan berkas,”tambahnya.

Sejauh ini,dari berbagai informasi yang berhasil didapat KARODAILY.id, selain soal persyaratan, bongkar pasang Bacaleg di sejumlah partai politik juga masih terjadi. Hal inilah yang membuat, masa perbaikan ini dipandang krusial.(karodaily/nanang).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.