Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Ormas

Salah satu pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang ditangkap. Foto: Dok. Polda Sumut

KARODAILY.id, Medan – Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda.

Dilansir kumparan, dua orang yang sudah kami amankan,” kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/05/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.

Sumaryono mengatakan, Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap Sabtu (24/05/2025) pukul 23.00 WIB.

Sementara, Surya merupakan eksekutor pembacokan. Dia ditangkap pada Minggu (25/05/2025) pukul 04.30 WIB.

“Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” kata dia.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (24/05/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kata Komjak

Kajatisu Idianto SH.MH menjenguk jaksa senior Jhon Wesly di RSU Amri Tambunan, Sabtu (24/5).(ist).

Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi mengungkapkan aksi pembacokan ini masih terkait dengan penanganan perkara kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Eddy Suranta.

Eddy dituntut 8 tahun penjara dan divonis bebas oleh Hakim PN Lubuk Pakam. Jaksa lalu mengajukan kasasi hingga akhirnya Eddy divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Namun, Eddy tak kunjung memenuhi panggilan jaksa untuk eksekusi putusan 1 tahun penjara tersebut. Kini, nama Eddy telah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

“Diduga OTK tersebut dibayar dan disuruh untuk membunuh Jaksa Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Pujiyono.(karodaily).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.