Saturday, 18 October 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

2 Tahun Beroperasi, Mucikari di Karo Telah “Jual” 10 Perempuan Muda

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan bersama para tersangka kasus pekerja seks anak.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Kasus perdagangan seks anak di bawah umur yang menggemparkan jagat media sosial masyarakat Karo terus bergulir. Sejauh pengakuan dari tersangka utama, NSS, dirinya telah menjual sekitar 10 perempuan muda  kepada lelaki hidung belang selama dua tahun belakangan.

Pengakuan itu keluar langsung dari mulut NSS dalam wawancara media yang difasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit PPA, Ipda Sofian Damanik, Jumat (17/01/2025).

Menurut NSS, tugas sebagai perantara yang ia jalani tidak berlangsung sepanjang waktu. Terdapat jeda waktu antara satu dan perempuan lainnya.Perempuan yang ia rekrut dan pekerjakan juga bukan seluruhnya anak – anak. Ada juga Perempuan dalam kategori remaja, yakni di atas 17 tahun.

Kak Nov-panggilan akrab NSS ini mengaku belum bisa berbuat banyak dari hasil “berkarir” sebagai penyalur hasrat dan birahi para lelaki ini. Uang yang ia dapatkan habis begitu saja untuk membayar sewa kos dan kebutuhan sehari – harinya.

Seperti diketahui, Polres Tanah Karo bongkar kasus perdagangan anak di bawah umur untuk kepetingan dipekerjakan sebagai pekerja seks.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik.(ist)

Dalam rilis yang di terbitkan Humas Polres Tanah Karo, Jumat (17/01/2025) siang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan”, kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Dari keterangan orang tua korban, Bunga sebut saja nama korban begitu, kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah. Hal ini tentu membuat orang tuanya bertanya.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi. Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani hasrat seks pelanggan yang dijaring NSS.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan dan Kanit PPA, Ipda Sofyan Damanik.(ist)

Dari keterangannya, setiap pelanggan membayar tarif untuk berhubungan dengan Bunga sebesar Rp. 500.000. Dari hasil operasi hubungan badan itu, Bunga memperoleh bayaran senilai Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, unit PPA Satreskrim telah menetapkan 3 tersangka awal dalam kasus ini. Diantaranya NSS (26) wiraswasta warga Desa Kuta Mbaru, Kecamatan Tiga Nderket, RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe.

Sementara itu, dalam perkembangannya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan menyampaikan menangkap satu orang lagi yaitu CG (42), warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka.

Ke empat tersangka kini sudah ditahan & dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Perdagangan Seks Anak bertentangan dengan nilai – nilai dalam GBKP

Kasus perdagangan anak guna kepentingan seks yang dibongkar Polres Tanah Karo telah menyita perhatian public. Salah satunya Moderamen GBKP. Lembaga keagamaan ini secara tegas menyatakan kasus ini dan semua yang terlibat di dalamnya bertentangan dengan nilai – nilai yang diyakini oleh GBKP. Moderamen secara tegas berkomitmen menjadikan GBKP sebagai “gereja ramah anak”.

Sikap resmi Moderamen GBKP Nomor: 0109/I.I/2025 tanggal 18 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua, Pdt.Krismas Imanta Bangun, M.Th, LM dan Sekum, Pdt. Yunus Bangun, M.Th. Hal ini dibenarkan Biro Humasa/IT GBKP, Pdt Immanuel Kemenangen Ginting, S.Th.

Pernyataan Sikap Moderamen GBKP atas kasus pekerja seks anak yang sedang ditangani Polres Tanah Karo.(ist)

Moderamen GBKP menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus eksploitasi anak ini dan memastikan lembaganya (GBKP) menghormati proses hukum yang sedang terjadi.

Sikap GBKP ini penting disampaikan mengingat salah satu yang diduga sebagai pelaku-CG dikonfirmasi benar bekerja di Kantor Moderamen GBKP, jalan Kapt. Pala Bangun, Kabanjahe.

Penghormatan terhadap nilai – nilai yang diemban GBKP dan proses hukum ini juga dimanifestasikan Moderamen GBKP dengan tidak memberikan fasilitas dan pendampingan atau bantuan hukum kepada CG. Hal ini dikarenakan kasus ini merupakan tindakan (ranah) pribadi yang bersangkutan dan bertentangan dengan ajaran gereja.

GBKP dalam sikap resminya terus berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak berwajib menuntaskan kasus eksploitasi anak ini. Hal ini termasuk meminta agar kasus ini diusut hingga ke akarnya. GBKP juga mengajak seluruh elemen masyarakat Karo untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.(karodaily/nanang)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.