KaroDaily,MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emy Suryati Lubis menuntut empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram yakni Adi Kesuma Maha, Suriyatno, Taufiq Hidayat dan Paidi alias Adi dengan hukuman satu tahun penjara, Rabu (15/03/2017).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, keempat terdakwa dianggap melakukan permufakatan jahat dengan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menuntut keempat terdakwa masing-masing pidana satu tahun penjara,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin.
Usai menuntut keempat terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. JPU menganggap keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan JPU, Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada transaksi sabu-sabu oleh keempat terdakwa di Simpang KFC Marelan, Jalan Sumarsono 28 Juni 2016 lalu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mengamankan keempatnya saat hendak bertransaksi. (karodaily/agedan)