Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Today

483 Napi Rutan Kabanjahe Terima Remisi Kemerdekaan, 29 Warga Binaan Langsung Bebas

Bupati Karo memberikan selamat kepada perwakilan Napi Rutan Kabanjahe yang mendapatkan hadiah kebebasan.(ist).

KARODAILY.id, Kabanjahe – 483 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kabanjahe terima remisi tahunan dalam peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.Penyerahan“hadiah” pengurangan masa hukuman berlangsung, Kamis (17/08/2023) seusai upacara detik detik proklamasi tingkat kabupaten.

Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri,SH,MH , didaulat menyerahkan salinan keputusan remisi sekaligus menjadi inspektur upacara di Rutan Kelas II B Kabanjahe. Secara simbolis, remisi disampaikan kepada tiga narapidana yang sesuai keputusan dinyatakan bebas dari masa hukuman.

Turut hadir pada penyerahan salinan keputusan itu Bupati Karo Cory S Sebayang , Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting , dan unsur Forkopimda Karo diantaranya Kapolres Tanah Karo diwakili Wakapolres Kompol Aron Siahaan , Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga , Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH dan unsur pejabat lainnya.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengatakan kemerdekaan adalah milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan Rutan. Karena itu, setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan apresiasi dalam bentuk remisi kepada warga binaan.

Forkompimda Karo turut memberikan apresiasi dalam penyerahan keputusan remisi kepada 483 orang Napi Rutan Kabanjahe.(ist).

Itupun tambahnya, warga yang disiplin mengikuti program binaan dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Cory berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik kedepannya.

“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadilah pribadi yang baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan,” tuturnya.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Chandra Syahputra Tarigan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus menyampaikan, kegiatan pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan.

Hal ini sambung Barus bila narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana,”ujar Sastra Barus.

Pada tahun 2023 ini, tepatnya dalam masa peringatan HUT RI, sebanyak 483 orang napi diputuskan mendapat remisi. Dari jumlah itu, 29 orang diantaranya dinyatakan langsung mendapat kebebasan murni. (karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.