Bupati Karo serahkan remisi kemerdekaan kepada para narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe.(kominfokaro)
KARODAILY.id, Kabanjahe – 613 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe menerima remisi umum kemerdekaan dalam peringatan HUT RI ke – 79, Rabu (17/08/2024). Sebanyak 23 orang diantaranya langsung mendapatkan kebebasan dan keluar dari masa hukuman.
Upacara pemberian remisi berlangsung di halaman utama Rutan Kelas II Kabanjahe.
Tampak hadir Bupati Karo, Cory Sriwaty Br Sebayang, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP, Eko Yulianto, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Cipto Hosari P. Nababan serta Ka. Rutan Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra SH, MH, selaku tuan rumah.
Pada sambutannya, Bupati Karo, Cory Sebayang mengatakan remisi merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana”.
Bupati Karo dan Forkopimda Karo ikuti upacara pemberian remisi bagi narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe.(ist)
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat.
Sehingga sambungnya mereka (narapidana) dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
“Saya berharap para narapadina bisa memanfaatkan kesempatan ini (remisi) untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas nanti,” ujar Cory.
Bupati Karo, Cory Sebayang dan Forkopimda Karo usai upacara penyerahan remisi kepada narapidana Rutan Kelas II Kabanjahe.(kominfokaro)
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kami berharap, setelah selesai menjalani hukuman, mereka tidak kembali lagi ke jalur kriminalitas,” harap Kapolres Eko, sebagaimana dilansir di akun media sosial resmi Polres Tanah Karo.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan, S H.MH menyampaikan, melalui remisi ini, narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Tuhan Yang Maha Esa, dalam memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya.
Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe serahkan remisi secara simbolis kepada narapidana Rutan Kelas II Kabanjahe.(kominfokaro)
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang melalui Kepala Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari Parsaoran Nababan, S.H., M.H. kepada 3 (tiga) orang warga binaan perwakilan penerima remisi.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan, narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe yang memperoleh remisi diklasifikasikan dalam berbagai masa pengurangan, yakni sebagai berikut;
– 1 bulan: 98 orang
– 2 bulan: 180 orang
– 3 bulan: 231 orang
– 4 bulan: 94 orang
– 5 bulan: 10 orang.(karodaily/nanang).