Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokusNasional

Ini Dia Daftar 102 Pinjol Resmi Berizin OJK

Hati hati jebakan Pinjol Ilegal.(ilustrasi OJK).

KARODAILY.id, Berastagi – Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau lazim dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol) yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 102 perusahaan.

Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.

“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” jelas OJK.

Meski demikian, masih saja muncul ribuan Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Hingga bulan Maret tahun 2023, OJK telah menutup lebih dari 4.000 Pinjol Ilegal di seluruh Indonesia.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat ada 4.567 pinjol tidak resmi yang telah ditutup sejak tahun 2018. Ketua SWI, Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya melakukan crawling data untuk mencari informasi terkait pinjol dan juga investasi ilegal.

Crawling dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi, dikutip dari keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin (06/03/2023).

Dengan data itu, pemblokiran dilakukan pada situs atau website atau aplikasi yang bermasalah. SWI juga akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk penindakan lebih lanjut.

Namun demikian, para pelaku Pinjol ilegal kemudian muncul lagi dengan merubah bentuk,utamanya nama aplikasi.

Dalam investigasi langsung yang dilakukan oleh penulis dan pemerhati Pinjol Ilegal melalui masuk kedalam system sebagai peminjam di Dana Pay ( Dompet Keberuntungan, Kecepatan Uang,Dompet Minggu,Pinjaman Kangguru,Dompet Pintar,Dompet Aman,Saku Penuh,Simpan Uang,Rupiah Masa Depan,Banyak Uang,Dompet Cerdas,24 Cash,Modal Fress,Pundi Mutahir ) , Dana Cepat (Modal modal, Sejumlah Besar Uang dan Bagus Bagus) , serta Kami Kas (Kilat Tunai) sama sekali tidak memiliki izin OJK.

Berikut Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK

Untuk mengetahui pinjol mana saja yang menjadi pinjol resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. Taralite
30. Pinjam Modal
31.ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal P2P
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. qazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. GandengTangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. Danafix
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS
99. SAMIR
100. UATAS
101. Asetku
102. Findaya

Pinjol Ilegal, Tarik Dananya Jangan Bayar Tagihannya

Menkopolhukam Minta Masyarakat Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal

Pemerintah melalui pernyataan keras Menkopolhukam RI Mahfud MD sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia tanggal 21 Agustus 2022 bahkan meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi membayar tagihan Pinjol ilegal.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.