Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tiba di lokasi Rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KARODAILY.id, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad melontarkan pertanyaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan gugatan dengan batasan usia maksimal 70 tahun.
Dasco yakin MK akan menolak gugatan tersebut. Pasalnya, batasan usia presiden dan wakil presiden tidak diatur dalam undang-undang.
“Ya, kami optimis jika melihat putusan hakim MK dalam gugatan yang disebut-sebut sebagai gugatan wakil presiden kurang dari 40 tahun yang lalu, ada pertimbangan dari MK bahwa dalam undang-undang dasar tidak ada ketentuan mengenai usia. batasan calon presiden atau wakil presiden,” kata Dasco kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Dasco mengatakan, tolak ukur untuk memutuskan itu adalah undang-undang dasar. Namun untuk pengaturan hukum, kata dia, merupakan kebijakan hukum terbuka.
“Jadi kami yakin MK tidak akan ada dua parameternya, dan kalau kita pakai parameter bahwa di UUD 1945 tidak ada batasan umur, tentu gugatan soal batas atas sama dengan batas bawah, itu akan terjadi. tidak bisa diterima oleh MK,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar lima sidang pembacaan putusan terkait UU Pemilu hari ini. Termasuk dua di antaranya yang meminta MK mengatur batasan usia maksimal presiden-wakil presiden 70 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, MK telah menggelar sidang mengenai gugatan ‘gelombang pertama’.
Setidaknya ada 6 lamaran yang diputuskan.
Beberapa putusan yang meminta batasan usia minimum wakil presiden ditolak oleh Mahkamah Agung. Hanya satu permohonan yang dikabulkan MK.
Keputusan yang dimaksud terkait penambahan frasa ‘berpengalaman sebagai bupati’. Kini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi:
Persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia minimal 40 tahun atau sedang/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan bupati.
Keputusan ini dinilai kontroversial. Bahkan ada hakim MK yang berbeda pendapat dan menilai putusan tersebut aneh.
Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut akan membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju dalam Pilpres. Saat ini, Prabowo sudah menyatakan Gibran akan menjadi calon wakil presiden yang akan mendampinginya.(karodaily).