
KARODAILY.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Dilansir Kompas.com, pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
“Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kejagung naik banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun merespons pernyataan Presiden dengan mengajukan banding terhadap vonis ringan yang diterima Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pernyataan Prabowo dan berkomitmen untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

“Kami sangat responsif terhadap pernyataan Presiden dan kami sudah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding,” kata Harli dalam konferensi pers pada Selasa (31/12/2024).
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih ringan. Vonis ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Prabowo, yang menyuarakan kekesalannya terhadap keputusan hakim.
Prabowo juga menegaskan pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap koruptor besar yang merugikan keuangan negara, yang menurutnya harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.(karodaily).