Tuesday, 21 October 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Lesta Karo Karo, Inspektorat Bakal Turun Periksa Khusus Dishub Karo

KARODAILY,KABANJAHE – Pemeriksaan lanjutan yang diduga untuk kepentingan pengembangan  dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pengaman Jalan (guard rail) yang bersumber dari P APBD Karo Tahun 2015 yang menyeret mantan Kadishub Karo, Drs Lesta Karo Karo terus berlanjut. Rabu (11/01/2017), giliran Sekretaris Dinas Perhubungan Kab Karo yang dimintai keterangan oleh polisi.

Selain itu, dari informasi yang berkembang di kantor bupati Karo, kasus yang membelit Lesta juga telah membuat pihak Pemkab Karo terlecut. Hingga kemudian menurunkan tim Inpektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas semua kegiatan di Dinas Perhubungan Kab Karo selama tahun 2016.

Menyahuti itu, Kepala Dinas Perhubungan Kab Karo, Dinasti Sitepu,S.Sos, Rabu (11/01/2017)  secara terbuka mempersilahkan Inpektorat kab Karo melakukan pemeriksaan di instansi yang ia pimpin. Diketahui, Dinasti Sitepu efektif menjabat tanggal 3 Januari 2017.

“Kita juga mendengar hal serupa, silahkan saja. Saya akan instruksikan kepada jajaran Dinas Perhubungan Kab Karo untuk membantu kerja pemeriksaan Tim Inspektorat jika nantinya jadi turun”,ujar Sitepu.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karo, AKP Marwan, Selasa(10/01/2017), menyatakan keduanya (Lesta dan Ricky) ditahan sejak Senin (09/01/2017) sekira pukul 20.00 WIB.

“Sudah (ditahan), sejak kemarin. mantan Kadishub Karo, Lesta Karo – karo dan Ricky Purba telah bersama sama tersangka (pelaku kejahatan) lain di sel tahanan Mapolres Karo,”ujarnya.

Penahanan Lesta sendiri merupakan langkah lanjutan dari penyidik setelah masuknya Laporan Polisi No.Pol:LP/395/V/2016.
Sebelumnya, sejak 3 Mei 2016 lalu, pihak penyidik langsung mengambil standar penyidikan  yang didalamnya terdapat pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan oleh tenaga ahli Tekhnik Sipil USU, pemeriksaan ahli BPKP. Kesimpulan atas rangkaian kegiatan ini kemudian menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 131.460.093.39.

Tak berhenti disitu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan ahli LKPP, penyitaan barang bukti. Yang tak kalah penting, penyidik Polres Karo sudah melakukan gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Dari sinilah kemudian polisi akhirnya memutuskan menetapkan tersangka terhadap Rikky Yudha Purba selaku wakil direktur 1 CV. Raissa Karya Abadi dan Drs. Lesta Karo Karo MM selaku PPK/KPA.

Ricky Purba dinyatakan telah cukup unsur melakukan perbuatan melawan hukum karena melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, sebab mengurangi volume pekerjaan.Sementara mantan Kadishub Karo, Drs.  Lesta Karo Karo MM dianggap melanggar hukum karena selaku PPK /KPA, tidak melibatkan personil dalam organisasi pengadaan barang / jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karo.

“Hasil gelar perkara terhadap Tersangka Rikky Yudha Purba dan Drs. Lesta Karo Karo MM patut diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI  Nomor. 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHPidana. Terhadap kedua tersangka cukup unsur dilakukan penahanan, ”pungkasnya.(karodaily/iwan)

Penulis : Iwan

Editor   : Nanang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.