Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Bupati Karo Antonius Ginting Hapus Denda PBB P2, Ayo Manfaatkan Kemudahan Ini

Bupati Karo keluarkan kebijakan penghapusan denda PBB P2 di Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, keluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di wilayah Kabupaten Karo. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelunasan PBB yang selama ini banyak tertunggak.

Penghapusan sanksi administrasi PBB P2 tahun 2025 ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 900/269/Bapenda/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Masa penghapusan denda pajak ini seperti dikemukakan Kepala Bapenda Karo Petrus Ginting berlaku sejak tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.

Adapun kemudahan ini ini diberlakukan pada PBB P2 tertunggak antara tahun 1994 hingga 2024.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini untuk dapat melunasi PBB tertunggak. Hal ini menurutnya sangat memberi keringanan beban denda pajak sebesar 1% perbulan.

“Kalau dihitung – hitung sesuai dengan aturan yang ada denda pajak itu kan sebesar 24% per tahun. Sehingga, masa penghapusan denda pajak ini seyogiayanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Keringanan ini tutur Petrus lebih jauh adalah kebijakan pro rakyat yang dikeluarkan oleh Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting yang bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus dapat meningkatkan partisipasi kepatuhan pembayaran PBB rakyat.

Seperti diketahui, sejak tahun 2014, kewenangan pengutipan PBB P2 telah menjadi domain pemerintahan daerah (kabupaten/kota).

Bupati Karo Antonius Ginting saat memimpin apel di halaman kantor Bupati Karo di Kabanjahe.(ist)

Saat penyerahan kewenangan itu, didapatkan adanya data PBB P2 tertunggak di Kabupaten Karo hampir 30 miliar rupiah.

Angka yang tidak sedikit ini merupakan akumulasi dari nilai PBB P2 yang belum disetorkan wajib pajak kepada pemerintah mulai dari tahun 1994 hingga 2013.

Dari sana pemerintah lewat Bapenda Karo terus melakukan optimalisasi hingga kemudian pada akhir 2024 PBB P2 tertunggak menurun meskipun jika diakumulasi masih berada di angka 45 miliar rupiah.

Artinya menurut Petrus dalam rentang waktu 10 tahun antara tahun 2014 hingga 2024, pihaknya dapat mengurangi PBB P2 tertunggak setengah dari limpahan PBB P2 sebelumnya antara tahun 1994 hingga 2014.

Jika melihat besaran PBB P2 tertunggak senilai 45 miliar rupiah ini ini, denda yang dihapus berada pada angka 10-an miliar rupiah lebih.

Untuk itu, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Karo Antonius Ginting diharapkan luas dapat sambung Petrus dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan PBB P2 di Kabupaten Karo.

Dalam hal pembayaran nantinya, pemerintah secara langsung telah melakukan kerjasama dengan pihak perbankan selaku tempat yang ditunjuk sebagai tempat pembayaran PBB P2.

“Nanti saat membayar PBB P2 di bank sudah langsung denda itu dihapus. Jadi mari kita bersama – sama dengan kesadaran yang tinggi membayar PBB tertunggak yang ada pada kita masing – masing,”pungkas Petrus.(karodaily/nanang).

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.