Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
EkosistemFokusKaro Raya

Bupati Karo: Legalitas Usaha Jasa Wisata Alam di Tahura Bukit Barisan Menjamin Keberlanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat Lokal

Bupati Karo Antonius Ginting dab Kadis LHK Provsu Yuliani Siregar.(ist)

KARODAILY.id, Medan – Bupati Kabupaten Karo Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes mendukung penuh upaya penataan kawasan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan. Pemanfaatan areal Tahura Bukit Barisan lewat skema usaha jasa wisata alam yang diberikan oleh Pemprovsu diharapkan lebih mendorong kegiatan ekonomi masyarakat Karo dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip konservasi berkelanjutan.

Pernyataan ini dikemukakan Bupati Karo Antonius Ginting saat menghadiri Rapat Evaluasi Perizinan Usaha Jasa Wisata Alam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Rabu (25/06/2025) di Aula Dinas LHK Sumut, Medan.

Bupati Karo juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo akan mendukung upaya pemulihan tata kelola perizinan ini dengan mendorong kolaborasi lintas sektor dan memastikan pemerintah daerah hadir dalam pengawasan lapangan.

“Kami mendorong agar proses penegakan aturan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, menghindari konflik sosial, dan tidak mematikan potensi ekonomi lokal yang sudah tumbuh,” ujarnya.

Upaya evaluasi ini diharapkan tidak hanya menertibkan pelaku usaha yang menyimpang, tetapi juga mendorong ekosistem wisata alam yang sehat, legal, dan berkelanjutan di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan.

Rapat evaluasi perizinan berusaha di kawasan Tahura Bukit Barisan.(ist)

“Sebaiknya ada representasi pemerintah di sana (Tahura Bukit Barisan). Kami sarankan kita revitalisasi dan tata mereka sesuai dengan kontur tanah dan teratur. Jadi maksud saya pemerintah itu hadir menyelesaikan masalah yang belum selesai di masyarakat bukan untuk menyulitkan masyarakat,”ujar Antonius.

Bupati Karo lantas mencontohkan upaya merevitalisasi kawasan wisata Puncak Bukit Gundaling yang saat ini sedang disiapkan pihaknya. Pemkab Karo tambah Antonius sedang menggagas Gundaling hadir kembali dengan pemandangan yang seperti sediakala. Hal ini penting agar wisatawan yang hadir dapat dengan mudah mengakses view indah Gundaling bukan melihat dinding dan bangunan.

Untuk itu, setelah nantinya menginventarisir legalitas dari masyarakat yang telah mengantongi izin usaha jasa wisata alam dari DPMPTSP Pemprovsu, pihak DLHK Provsu Cq UPT Tahura Bukit Barisan juga diharapkan dapat memaksimalkan tata kelola teratur, rapi, dan berkelanjutan agar tetap mengundang minat wisatawan.

Bupati Karo dalam kesempatan itu mengingatkan kembali tentang pentingnya peletakan legalitas yang benar dan skala prioritas bagi pemilik izin yang telah berada di sana. Hal ini penting agar nantinya bilapun kebijakan revitalisasi dilakukan, masyarakat pemilik izin tetap dapat berusaha di sana.

“Kami sangat berharap kita tidak mematikan kegiatan ekonomi yang sudah ada, tapi menumbuhkan, memekarkan, meningkatkan dan mengunggulkan lagi semua kegiatan ekonomi yang ada di Kabupaten Karo, khususnya di Tahura Bukit Barisan dengan tetap mengacu kepada prinsip – prinsip menjaga kelestarian alam dan lingkungan,”kata Bupati.

Rapat evaluasi perizinan berusaha di kawasan Tahura Bukit Barisan tekankan pentingnya upaya persuasif dan berkeadilan.(ist)

Rapat Evaluasi Perizinan Usaha Jasa Wisata Alam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan sendiri dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar,MAP didampingi jajaran, termasuk Kepala UPT Tahura Bukit Barisan Kamal Nasution. Rapat merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan dan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha yang mengantongi izin di kawasan Tahura BB namun terindikasi melanggar ketentuan perizinan.

Dinas LHK Provinsi Sumut mencatat setidaknya ada lima pemegang izin yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan peruntukan awal, termasuk koperasi dan pelaku usaha yang telah melakukan pembangunan tanpa melalui prosedur izin yang benar.

Pada rapat itu juga dijelaskan skema alur perizinan melalui sistem OSS dan kewajiban pemohon seperti menyampaikan NIB, proposal, RKU, pakta integritas, paparan peraturan daerah dan kementerian yang menjadi dasar hukum pengelolaan Tahura.

Sebagaimana disampaikan, hingga saat ini terdapat 40 pemegang izin usaha jasa wisata alam yang disetujui Gubernur Sumatera Utara, dengan jenis usaha terbanyak di bidang penyediaan jasa makan dan minum.

Rapat evaluasi ini menghadirkan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Bupati Karo Antonius Ginting hadir didampingi Asisten I Setdakab Karo Caprilius Barus, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Rutina Br Sembiring, Kakan Satpol PP Gelora Fajar Purba, Camat Dolat Rayat Junaidi Sembiring, dan perwakilan Pemdes Dolat Rayat.

Tampak pula kehadiran unsur Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol Eddy S, dan Dan Ramil Barus Jahe.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.