Bupati Karo Antonius Ginting serahkan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Kamis (04/09/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Imanuel Sembiring dan Korindo Sembiring serta dihadiri para anggota dewan, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, unsur Forkopimda, Pj. Sekdakab Karo Eddi Surianta, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Bupati Karo menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh adanya dinamika kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan sebut Bupati antara lain perubahan kebijakan transfer ke daerah, penyesuaian prioritas pembangunan serta pelayanan masyarakat dalam Perubahan RKPD 2025, hingga penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024.
Bupati Karo Antonius Ginting saat menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2025 di DPRD. (Ist)
Pada proyeksi perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,437 triliun atau turun Rp26,3 miliar dari APBD induk 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya dana transfer sebesar Rp24,7 miliar dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, belanja daerah setelah perubahan diproyeksikan sebesar Rp1,451 triliun, turun Rp29,3 miliar dari sebelumnya. Penurunan terjadi pada belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, serta transfer ke desa.
Dengan kondisi tersebut, APBD 2025 mengalami defisit Rp14,79 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA tahun anggaran 2024 hasil audit BPK.
Bupati Karo menegaskan, persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD harus dilakukan paling lambat 30 September 2025. Karena itu, ia meminta percepatan pembahasan dan verifikasi RKA oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Diharapkan hasil pembahasan nantinya dapat menjadikan Perubahan APBD lebih berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo,”pungkas Bupati.(karodaily/nanang).