Tim Penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo boyong para pelaku pembunuh Robby H Peranginangin.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M.Tr.Opsla mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan di Club Bravo SGR Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe bermula dari percekcokan terkait pembayaran minuman yang dipesan korban, Robby Harianda Perangin-angin (29), pada Minggu (30/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolres, dari keterangan yang diperoleh, korban yang merupakan warga Desa Aji Nembah, Kecamatan Merek dan berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe itu enggan membayar minuman yang sebelumnya telah dipesannya di klub malam tersebut. Penolakan itu memicu adu argumen antara korban dan pihak cafe, yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran fisik.
“Dari percekcokan itu, RABT yang juga pengusaha cafe/club bersama rekan-rekannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Penyelidikan masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing pelaku,” jelas Kapolres, Jumat (05/12/2025) di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R. ST.
Atas laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat pelaku, yakni RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31). RGJ ditangkap di Medan pada Kamis (04/12/2025) dini hari, sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri beberapa jam kemudian.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Polisi juga menyita senjata tajam, pakaian korban, dan barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Setiap tindakan melawan hukum pasti kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(karodaily/nanang).