Monday, 19 October 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Residivis Pencurian Dibekuk Tim Cobra Polres Karo! Tablet dan Keyboard Rp6 Juta Jadi Barang Bukti

Resedivis yang diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo di Kabanjahe.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membekuk seorang pria berinisial O.G. (36), yang diketahui merupakan residivis, dalam kasus dugaan pencurian di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Terduga pelaku diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Jumat (16/10/2026) sore, setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan barang berharga milik korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro warna abu-abu beserta kotaknya dan satu unit Pro Keyboard berikut kotaknya.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya.

Peristiwa itu diketahui korban pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban mendapati rumahnya di Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, dalam keadaan terkunci dari dalam.

Ketika mencoba masuk ke rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang tersebut meliputi satu unit tablet Redmi Pad 2 Pro, satu unit Redmi Pad 2 Pro Keyboard, serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Karo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 16.46 WIB, petugas menerima informasi bahwa O.G. berada di sebuah rumah kos di Jalan Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Hizkia Siagian melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha.

Atas dugaan perbuatannya, O.G. diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Karo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Karo.

Polres Karo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga, memastikan pintu serta jendela terkunci saat meninggalkan rumah, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(karodaily/nanang).

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.