KARODAILY, ACEH – Pasca gempa bumi berkekuatan 6,5 SR yang mengguncang sebahagian wilayah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Aceh tetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari (7-20 Desember 2016) melalui surat Nomor 39/PER/2016.
Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten, yakni Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen. Penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses menggunakan potensi sumber daya yang ada.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB , Sutopo Purwo Nugroho, sesuai Data Pusat Pengendali Operasi ( Pusdalops) Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 15.00 WIB menyebutkan korban meninggal berjumlah 94 jiwa ( Pidie Jaya 91, Bireuen 2 dan Pidie 1), sedangkan luka berat berjumlah 128 jiwa ( Pidie Jaya 125, Bireuen 3) , luka ringan 489 jiwa ( Pidie Jaya 411, Bireuen 78).
Dari sana, para korban luka luka dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Tgk Chik Ditiro Sigli. Di RS ini juga dibuka posko untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat terkait dengan korban yang dirawat.Gempa berkekuatan 6,5 SR terjadi pada pukul 05.03 WIB Rabu (7/12/2016) pagi.(*)