Monday, 20 October 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Warga Rih Tengah Bersikukuh untuk Mendapatkan Ganti Rugi, PT WEP Bertahan Enggan Bayar Hutan Negara

Karodaily,KABANJAHE- Pertemuan lanjutan antara warga Desa Rih Tengah, Kecamatan Kuta Buluh,Kabupaten Karo dengan perusahaan kelistrikan asal Korea, PT. Wampu Elektrik Power (WEP), Senin (14/08/2017) di kantor Bupati Karo terkait proyek pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)  kembali menemui jalan buntu.

Warga diketahui tetap bersikeras meminta ganti rugi lahan dan tanaman agar segera direalisasikan. Warga juga mengaku jika permintaan menyangkut kejelasan administrasi kepemilikan lahan sudah mereka dilengkapi.

“Sudah berapa tahun mereka hanya janji-janji saja. Kami menganggap pihak perusahan telah menyerobot lahan kami. Dan mereka sengaja menjajah warga,” ujar Sarjana Ginting perwakilan warga sebagaimana dilansir patrolinews.com.

Tidak hanya itu, warga telah berusaha meminta keadilan dengan mendatangi perusahan berkali-kali. Namun hingga kini tidak ada respon dari pihak perusahan.

“Selama ini, biaya yang kami keluarkan sudah tidak sebanding lagi dengan apa yang kami minta. Bayangkan saja, bolak balik warga rapat terkait ini. Tapi belum juga ada titik terang. Perusahan selalu mengelak,” ketusnya dihadapan Bupati dan Wakil.

Sementara, pihak PT WEP juga bertahan hanya akan membayar ganti rugi lahan dan tanaman milik warga sesuai dengan perhitungan perundang-undangan. Karena menurut mereka, lahan warga yang bersengketa dinyatakan masih kawasan hutan negara dan bukan milik warga.

“Kita hanya bisa ganti rugi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Masa kawasan hutan negara dijual, sementara perusahan ini bergerak dibidang kelistrikan dan untuk kepentingan orang banyak. Kalau itu permintaan warga, kami akan koordinasikan lagi dengan management perusahan yang berada di pusat. Kami tak bisa mengambil keputusan sendiri,” ujar Mr. Mok Eui Soo (Manager) terbata-bata karena tidak begitu fasih berbahasa Indonesia.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Karo menyampaikan agar masing-masing pihak kembali melakukan mediasi.

“Kalau sampai sekarang tidak ada titik temu, percuma kita mengadakan pertemuan kalau belum juga ada kesimpulannya,” ujarnya.

Sedangkan, Wakapolres Tanah karo, Kompol Reza F Lubis yang pertemuan tidak memiliki titik temu menganjurkan agar dilakukan langkah langkah procedural melalui instrument hukum yang berlaku.

“Masalah ini sudah sampai ke Wakil Presiden, sehingga Kapoldasu memerintah kepada Kapores agar menyelesaikannya. Kita dikasih waktu 2 minggu, jika tidak,terpaksa dianjurkan menempuh jalur hukum”,tegas Wakapolres.

Hadir dalam rapat itu Park Young Kyu (President Director PT WEP), Oh Eui Hoon (Manager), Mok Eui Soo (Manager) dan Bayu Purnama (Bussiness Administration). Pihak Pemkab Karo sendiri selain Wakil Bupati Karo juga menghadirkan Assisten I Setdakab Karo, Suang Karo Karo, dan jajaran Muspida serta Muspika terkait.(karodaily/patrolinews.com).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.