KaroDaily,KABANJAHE – Proyek pembangunan jaringan pipa transmisi air baku senilai Rp13.281.989.600,- (unit price) sumber dana APBN (SBSN) Tahun Anggaran 2017 untuk wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo terancam mangkrak.
Pasalnya, disebut-sebut pengerjaan proyek terhenti karena izin perpanjangan pemanfaatan jalan nasional yang menjadi lokasi proyek belum keluar dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II Medan. Padahal proyek tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II.
Menurut sumber, Senin (04/09/2017) sebagaimana dilansir harianandalas.com di Berastagi, proyek tersebut terancam mangkrak karena izin perpanjangan pemakaian bawah tanah jalan nasional tidak keluar dari BBPJN Medan. Proyek pembangunan jaringan pipa transmisi air baku sepanjang lebih kurang sekitar 30 Km mulai dari Aek Bolon–Desa Naga Lingga (Kecamatan Merek)–Tiga Panah–Kabanjahe sangat diharapkan masyarakat Kabanjahe bisa secepatnya terealisasi mengingat masalah air bersih dikelola PDAM Tirtamalem Kabupaten Karo makin kritis. Tak pelak lagi bisnis sumur bor menjamur bak cendawan di musim penghujan di Kota Kabanjahe.
Disebutkan, pembangunan pipanisasi sepanjang lebih kurang 30 Km itu, tinggal 5 km lagi yang belum tersambung, karena izin dari BBPJN belum keluar. Sepanjang 5 km tersebut tidak sepenuhnya menggunakan jalan nasional, namun ada sebagian menggunakan jalan nasional.
Sementara PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo telah menyediakan lahan untuk reservoir (bak central penampungan) di Jalan Garuda, Kabanjahe. Balai Wilayah Sungai Sumatera II diminta tidak hanya diam melihat kondisi yang ada. BWS dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut diminta pro aktif. “Jangan korbankan kepentingan masyarakat,”katanya.
Dikatakan, setelah pelaksanaan konstruksi selesai, hal yang tidak kalah penting bagi proyek ini adalah pengelolaan proyek agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat kota Kabanjahe.
“Dukungan dan komitmen berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan tidak hanya selama masa konstruksi, tapi juga selama masa operasi untuk tercapainya penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Kabanjahe yang sudah cukup lama menderita akibat PDAM Tirta Malem tidak mampu menyuplai kebutuhan air bersih secara optimal kepada pelanggan,” jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Karo Sarjana Ginting, ketika dikonfirmasi mengaku kecewa terhadap pelaksanaaan pengerjaan proyek.
“Apapun alasannya, kalau proyek pembangunan jaringan pipa transmisi air baku senilai Rp13.281.989.600,- (unit price) sumber dana APBN (SBSN) Tahun Anggaran 2017 untuk wilayah Kabanjahe, Kabupaten Karo terancam mangkrak, patut disesalkan,” ketusnya.
Pihak rekanan yang mengerjakan proyek, PT Parik Sabungan maupun BWS Sumatera II dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk BBPJN Medan agar mengabaikan ego sektoral demi percepatan pengerjaan proyek tersebut, ujarnya.
Proyek yang pengerjaanya 240 hari terhitung sejak 7 Maret 2017 dengan nomor kontrak No HK.02.03-K/ATAB-1/2017/03 itu jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat karena proyek terancam mangkrak. Sarjana Ginting juga menyarankan Bupati Karo Terkelin Brahmana agar memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.
Pantauan wartawan di lapangan, Senin, terlihat bekas galian dibiarkan saja menganga di pinggir badan jalan nasional di Tigapanah. Demikian juga sejumlah pipa transmisi air baku dibiarkan berserak. (karodaily/harianandalas.com/rta)