KaroDaily,MEDAN-Kedapatan mendatangkan pil ekstasi dari Prancis dan Belanda, Gunawan (34) warga Jalan Gurilla, Medan diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut,akhir pekan kemarin.
Barang haram tersebut didatangkan tersangka menggunakan jasa Pos Internasional dengan modus narkotika itu dikemas dan disembunyikan seakan-akan dokumen dalam 2 amplop surat.
“Kita mengamankan barang kiriman diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) yang dikenal sebagai ekstasi sebanyak 75 butir,” ujar Sonny Surachman Ramli, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Selasa (07/03/2017).
Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung menambahkan, setelah amplop menyerupai surat itu tiba dan diperiksa ternyata berisi ekstasi.
Surat dari Prancis dan Belanda itu memiliki alamat penerima berbeda. Salah satunya ditujukan kepada Gunawan yang beralamat di Jalan Pelita, satu lagi kepada Gunawan di Jalan Gurilla.
“Ternyata alamat berbeda itu untuk mengelabui petugas. Yang di Jalan Pelita itu bukan rumahnya, tapi rumah familinya. Sementara yang di Jalan Gurilla memang rumah tersangka,” tambah JHS Tanjung.
Kediaman pria tidak tamat SMA ini pun digeledah. Di sana petugas menemukan serbuk ekstasi lainnya.Tersangka ternyata pernah mendatangkan ekstasi dari Prancis via Pos Internasional. Gunawan memesan ekstasi itu menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC). Komunikasinya dengan penjual menggunakan email.
“Kita sedang berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini,” tambah JHS Tanjung.
Sementara Gunawan mengaku baru dua kali memesan ekstasi dari Prancis dan sekali dari Belanda. Narkoba tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam di Medan.
Rencananya, setiap butir ekstasi impor itu akan diraciknya lagi dan dijadikan 20 butir pil. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ko Pasl 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (karodaily/agedan).
Penulis : Agedan
Editor : Nanang