Gedung Pengadilan Negeri Kabanjahe.(karodaily/net).
KARODAILY.id,Kabanjahe – Cabuli belasan siswinya, guru SD Negeri 040463 Sumbul, Kabanjahe AT (52) dituntut Kejaksaan Negeri Karo,15 tahun penjara. Tuntutan ini diketahui saat gelar sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/07/2020) kemarin.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Taufik Lubis, terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara, denda 100 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4, Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Rahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya benar kemarin kita ada melakukan persidangan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan kita melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/07/2020) siang.
Dalam dakwaanya, JPU menerangkan terdakwa secara nyata telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya. Atas perbuatannya (terdakwa), 13 orang korban yang masih belia mengalami trauma hingga kini.
“Jadi terdakwa ini merupakan guru sekaligus wali kelas, dan melakukan perbuatan cabul tersebut dilingkungan sekolah,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, AT tidak lagi dapat berkelit, usai petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo mengamankannya dari rumah di Jalan Jamin Ginting Dusun X Belakang Samsat Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Aksi Aparatur Sipil Negara ini diketahui setelah seorang siswi mengaku takut untuk pergi ke sekolah kepada orang tuanya. Ia (korban) mengaku telah dicabuli oleh gurunya dengan cara menarik badan korban dan memangkunya diatas paha, kemudian pelaku mencium pipi dan bibir, memeluk, dan juga meraba-raba kemaluan korban dari luar pakaian korban. (karodaily/nanang).