Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Oktober Tahun ini, 231 Desa Gelar Pilkades Serentak Di Karo

 

Jambur Desa Rumah Berastagi.(mountsinabung.blogspot.com).

KARODAILY.id, Kabanjahe – 231 Desa di Kabupaten Karo akan gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di bulan Oktober tahun 2022 untuk masa jabatan 2022 – 2028.Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya periodesasi kepala desa pada tahun ini.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karo Elfrida Astuti Purba kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Lebih rinci Elfrida menerangkan Pilkades ini adalah teruntuk masa jabatan hasil pemilihan Kepala Desa serentak Gelombang I. Selain itu, Pilkades juga ditujukan guna efektivitas jalannya pemerintahan.

“Pilkades ini tentu dilaksanakan untuk mengatasi terjadinya kekosongan jabatan kepala desa di Kabupaten Karo serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan dapat berjalan dengan tertib, lancar dan efektif,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Karo tambah Elfrida kemudian mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan Pilkades bagi 231 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan.

Pada kesempatan itu, Kabid Penataan Desa DPMD Karo ini juga menerangkan pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan pengangkatan panitia pemilihan bertahap atas kebijakan pelaksanaan Pilkades itu.

Didalamnya, sebut Elfrida termasuk menyampaikan aturan yang memuat soal persyaratan bagi bakal calon ( Bacalon) kepala desa dan pemutahiran data pemilih.

Kades dan Perangkat Desa Incumbent “Diuntungkan“ Cukup Ajukan Cuti

Terkhusus yang menyangkut bakal calon kepala desa, Elfrida menjelaskan aturannya cukup sederhana yakni berumur 25 tahun keatas dan memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Pertama.

Kabid Penataan Desa Dinas DPMD Karo Elfrida Br Purba.(ist).

“ Hal lain sebagaimana biasa adalah berbadan sehat dan mengisi formulir pendaftaran yang memiliki konektifitas dengan instansi lain. Misalnya ke pihak penegak hukum,” tambahnya.

Persyaratan yang tidak begitu rumit ini memungkinkan tumbuhnya Bacalon Kades. Hal ini tentu menambah hangat suhu politik di desa yang menyelenggarakan Pilkades. Karena Bacalon baru ini bakal bersaing dengan Bacalon petahana atau incumbent.

Dari amatan KARODAILY.id, hampir sebagian besar kepala desa yang saat ini menjabat akan kembali ikut sebagai peserta Pilkades di desa masing – masing. Apalagi, sesuai keterangan Elfrida, kepala desa yang masih menjabat dan perangkat desa cukup mengajukan surat cuti.

Aturan ringan juga melekat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berminat mengikuti Pilkades. Mereka (ASN) cukup meminta cuti kepada pembina kepegawaian. Pengajuan cuti sendiri baru akan dilakukan pada saat ditetapkan sebagai calon kepala desa (Cakades).

Namun ruang ini tidak berlaku bagi Bacalon yang berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Desa ataupun dari TNI/Polri. Ketiganya mesti mundur bilamana telah ditetapkan mengikuti Pilkades.

“Untuk yang berasal dari Anggota BPD/TNI/Polri mesti mundur dari statusnya,”Pungkas Elfrida. (karodaily/nang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.