Pengacara istri Kadiv Propam Polri ketika melakukan konsultasi di Gedung Dewan Pers Jakarta. (Ist/net).
KARODAILY.id, Jakarta – Tim kuasa hukum atau pengacara istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo Arman Hanis meminta agar insan pers mengedepankan jurnalisme empati dalam kasus yang menimpa kliennya.
Demikian disampaikan Arman Hanis usai melakukan konsultasi dengan Dewan Pers, Jumat (15/07/2022).
Arman Hanis menambahkan bahwa hal tersebut mesti dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Arman Hanis merujuk Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dimana wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda,” terang Arman dilansir Antara.
“Dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,” sambungnya.
Imbauan Dewan Pers
Di sisi lain Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.
“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain,” kata Yadi Hendriana.
Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” sambungnya di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/07/2022).
Yadi Hendriana menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi.
Sehingga, menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.
Oleh karena itu, Yadi Hendriana mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. (karodaily/nang).