Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
ArtikelFokus

Adu Cepat Kejari Karo dan Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo

Kubu Pro dan Kontra Kejari Karo dalam aksinya.(ist).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Satu minggu lebih ini,masyarakat di Kabupaten Karo disuguhkan “tontonan” jalanan. Dua kelompok masyarakat sibuk menggalang opini terkait kinerja Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karo. Mana lebih cepat ?.

Episode awal yang entah kapan ujungnya ini, dimulai Kamis (02/06/2022).Dimana, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) mendatangi kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Karo di Kabanjahe.

Tuntutan mereka jelas.Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo harus segera dicopot dari jabatannya.

Lewat para orator dan alat peraga aksi, massa GEMUK menilai selama ini oknum-oknum Jaksa dari Kejari Karo kerap melakukan tindakan berlebihan. Banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Desa dipanggil terkait anggaran.

Ujung – ujungnya menurut orator aksi Monas Ginting, S.Sos dan Heriko Sembiring, ST, setiap yang menghadap informasinya dimintai “pucuk” alias uang.

Menurut Monas dan Heriko secara bergantian, langkah – langkah oknum di Kejari Karo, termasuk Kajari Karo telah melanggar ketentuan dalam memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B- 364/D/ DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022.

Pada aturan itu jelas mereka, terang dikatakan adanya larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/ Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah, Provinsi/ Kabupaten/Kota dan BUMN/ BUMD. Tetapi kenyataannya,hal itu tidak termanifestasi di lapangan.

“Dari informasi yang kami terima, setiap Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, sering dipanggil oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karo.Selanjutnya mereka disebut meminta uang dengan cara mengutus oknum kepercayaannya “teriak Monas Ginting dan Heriko Sembiring.

Masih menurut informasi yang mereka peroleh, katanya, ketika negosiasi sesuai dengan kemauannya (Kejari) maka kasus akan ditutup.

“Bagi dinas, sekolah dan desa yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada, maka akan terus diproses dan ditingkatkan kasusnya. Sehingga pada saat ini seluruh Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa merasa ketakutan untuk bekerja,” tegas mereka.

Hingga, langkah pencopotan Kejari Karo dianggap solusi efektif.

Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis,SH,MH.(net).

Bantah “Peras” OPD Karo

Kibasan “serangan” oleh “GEMUK” pun direspon balik. Sebagaimana diberitakan medancyber.com Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis,SH menegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu tidak benar.

“Tidak ada pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak pihak mana pun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani,” tegasnya.

Fajar menambahkan memang saat ini jaksa tengah memeriksa sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Karo. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

Diantaranya perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kec. Tiga Panah tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar 3 Miliar, dan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga di Kab. Karo, serta ada kasus lainnya.

“Saat ini kita memang sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemkab Karo. Dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan juga ada yang menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya.

Untuk tudingan atau tuduhan pemerasan yang disebutkan atau ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Karo, dia menjelaskan jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan, dapat melaporkannya.

“Jikalau ada yang merasa dirugikan atau merasa diperas, kita sarankan untuk membuat laporan. Jadi jangan membuat suatu tuduhan atau tudingan yang tidak benar atau hoax,” ungkapnya.

Karangan Bunga sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Karo.(net).

Papan Bunga dan Dukungan Balik ke Kejari Karo

Bantahan Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis,SH atas tudingan kepadanya direspon cepat oleh publik. Hal ini tampak dari puluhan karangan bunga yang berjajar di sepanjang Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Senin (06/06/2022).

Seperti diberitakan Karosatuklik.com, karangan bunga tersebut berisikan dukungan untuk Kejari Karo dalam memberantas dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo.

Puluhan papan bunga itu datang dari berbagai elemen masyarakat, baik perorangan maupun organisasi kemasyarakatan hingga partai politik. Seolah-olah memberi semangat, motivasi dan energi positif kepada Kejari Karo yang saat ini sedang diterpa isu pemerasan terhadap beberapa oknum OPD, Kepala Desa, dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Karo demi menutupi kasus korupsinya.

Selain pemandangan apik soal papan bunga, secara bersamaan puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Community Oposisi Rakyat Independent “CORI” menggelar aksi unjuk rasa damai mendukung Kejari Karo menuntaskan dugaan kasus-kasus korupsi di Pemkab Karo.

Melalui pengeras suara, juru bicara puluhan massa aksi yang tergabung dalam “CORI” Notrakapta alias Dedok, mendukung Kejari Karo untuk menuntaskan pemberantasan tindak pidana kasus korupsi di daerah itu. Mereka juga meminta Kejari Karo memeriksa Bupati Karo, mengusut SPJ Fiktif Bawaslu Kabupaten Karo dan lainnya.

Kepala Seksi Intel Kejari Karo, I. L. Nardo merespon positif dukungan masyarakat kepada Kejari Karo dalam menuntaskan kasus korupsi di Kabupaten Karo.

“Kami dari Kejari Karo tentunya merespon secara positif dukungan-dukungan yang diberikan oleh masyarakat terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Nardo.

Diketahui sedikitnya ada tiga lembaga yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Karo terkait korupsi dan tindakan merugikan negara, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Karo, dan Bawaslu Karo.

Desakan pencopotan Kajari Karo dari massa GEMUK di Kejatisu.(net).

Naik Level “GEMUK” Kembali Tuntut Pencopotan Kajari Karo di Kejatisu

Gelombang isu pro dan kontra atas kinerja Kejari Karo tidak berhenti. Jumat (10/06/2022), massa Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) kembali menggelar unjuk rasa. Masih dengan tuntutan yang sama, kali ini aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Massa menuntut Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Karo terhadap beberapa OPD Pemkab Karo.

“GEMUK” juga meminta Kejatisu untuk mendalami isu yang telah beredar dan mencopot Kejari Karo bila terbukti.
Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan menegaskan Kejatisu tidak akan condong ke kiri atau pun ke kanan dalam menangani kasus dugaan pemerasaan ini.

“Saya pastikan kami berdiri tegak. Kalian juga perlu tahu bahwa setelah ada aksi kemarin di Kejari Karo, pihak Kejatisu sangat cepat tanggap,” tutur Yos.

Dalam upaya ini, Yos juga meminta kepada OPD Pemkab dan masyarakat Karo agar tidak segan-segan melaporkan oknum jaksa nakal yang suka memeras.

“Di sini kami tegaskan agar Pemkab Karo, baik OPD dan pejabat lainnya yang merasa terzolimi jangan pernah takut untuk langsung melapor ke Kejatisu,” tegas Yos.

“Kami selalu siap menerima laporan dan akan kami lindungi narasumber,” tambahnya.

Pengawas Kejaksaan RI Harus Turun, Kejari Karo Mesti Pastikan Cepat Status Kasus Korupsi Yang Ia Tangani

Apa yang terjadi di kabupaten Karo dimana ada sekelompok masyarakat menuntut Kajari untuk dicopot karena kinerjanya yang dianggap buruk, patut diberikan perhatian. Di sisi lain, kemunculan kelompok yang mendukung agar penegakkan hukum terhadap kasus korupsi perlu juga diapresiasi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Ekskutif Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) periode 2012 Elfanda Ananda. Menurutnya, apa yang menjadi tuntutan kelompok bukanlah cerita yang baru. Keluhan seperti ini juga pernah menjadi perhatian Presiden Jokowi, sehingga pemerintah daerah tidak bisa bekerja karena takut dengan aparat penegak hukum.

Sebaiknya, tambah aktivis yang kini banyak berkecimpung di dunia penelitian ini, Pengawas Kejaksaan RI di Jakarta harus turun tangan untuk menelusuri dugaan pemerasan seperti yang diungkapkan saat demo masyarakat. Bukti bukti awal bisa diperoleh dari kelompok masyarakat yg demo.

“Pengawas Kejaksaan RI harus juga menegakkan hukum terhadap aparat hukum yang diduga nakal,” ujarnya.

Elfanda juga meminta agar Kejagung serius guna memastikan bawahannya benar benar clear dalam kinerja utamanya.

“Jangan ada upaya melindungi bawahan yg diduga menyalahgunakan kewenangannya,” tambah El.

Dilain pihak, Kejari Karo diharapkan agar dapat segera menentukan status dugaan korupsi yang ia tangani. Hal ini cukup penting agar tidak muncul salah persepsi masyarakat. Jangan kemudian kasus yang sedang ditangani “dipelihara”.

“Rakyat butuh kepastian atas apa yang sedang dikerjakan oleh Kejari Karo. Tentukan cepat statusnya,” tegasnya.

Berkaca pada kondisi yang ada, masyarakat Kabupaten Karo kini berharap agar kontroversi yang mengemuka dapat segera terjawab. Karena bagaimanapun, secara prinsip praktik korupsi memang harus diberantas di Republik ini.

Pasalnya, kasus korupsi telah menyandra negri ini menjadi sakit, dan hingga kini belum kunjung sembuh.

Tinggal, siapa yang cepat diantara kedua kubu untuk membuktikan tuntutan dan penetapan status. Kita sekali lagi masih menunggu. ( karodaily/nang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.