Amsal Sitepu telah memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
KARODAILY.id, Medan – Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo yang didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/04/2026).
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, sebagaimana dilansir KUMPARAN.
Amsal pun sujud syukur setelah sidang selesai.
Sebelumnya, Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mengatakan pihaknya yakin bahwa Amsal Sitepu tidak bersalah. Dukungan moral dari Komisi III DPR RI dan masyarakat Indonesia dinilai menjadi harapan agar Amsal dibebaskan.
Pada Selasa (31/03/2026), Amsal ditangguhkan penahanannya oleh hakim PN Medan. Ia dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Kasus yang menimpa Amsal sempat menghebohkan publik. Oleh jaksa, ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 202 juta dari jasanya tersebut.
Kasus bermula pada 2020, ketika Amsal menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. 20 desa yang menyetujui.
Pada 2025, Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau. Jaksa menilai Amsal melakukan markup anggaran karena mematok harga pada sejumlah item dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip-on/mic. Jaksa menilai kelima item tersebut seharusnya bernilai Rp 0.
Dalam tuntutannya, Amsal terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta.(karodaily).