Apresiasi Saran Bupati Karo, DLHK Provsu Kedepankan Dialog dalam Penertiban Izin Usaha di Tahura Bukit Barisan

KARODAILY.id, Berastagi – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara minta seluruh pemilik Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam dan Izin Pemanfaatan Lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan untuk mematuhi legalitas perizinan yang telah dikeluarkan. DLHK Provsu melalui Upt. Tahura BB memberikan dispensasi selama satu bulan ke depan untuk penyesuaian perizinan.
Demikian poin utama gelar pertemuan yang dilangsungkan DLHK Provsu dengan seluruh pihak yang selama ini berusaha dan memanfaatkan kawasan Tahura Bukit Barisan, Kabupaten Karo.
Rapat dihadiri langsung Kadis DLHK Provsu Yuliani Siregar dan jajaran. Pemkab Karo melalui instansi teknis juga diundang. Tampak kehadiran DPMPTSP Karo, DLH Karo, Satpol PP Karo, serta pihak Kecamatan Dolat Rayat, Berastagi dan Merdeka. Sementara dari unsur Pemprovsu datang pula Satpol PP dan DPMPTSP Provsu.
Pertemuan juga menghadirkan Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham dan unsur TNI serta para stakeholder terkait.
Kadis DLHK Provsu Yuliani Siregar kepada semua pihak yang selama ini berusaha dengan memanfaatkan kawasan Tahura Bukit Barisan untuk segera mengurus dan menyesuaikan perizinan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Selama satu bulan ini tolong disiapkan dan disesuaikan bentuk perizinan kita sebagaimana yang telah ditentukan,”ujar Yuliani.

Lebih lanjut Yuliani menegaskan jika sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan tidak juga diurus dan disesuaikan pihaknya akan mengambil tindakan dengan melalukan penertiban.
Penertiban yang dirancang sebelumnya tambah Yuliani adalah untuk melihat dan memastikan tidak adanya pelanggaran ketentuan perizinan.
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan wisata berjalan sejalan dengan prinsip konservasi dan keberlanjutan. Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi, tapi untuk menertibkan agar semua sesuai aturan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, pihak DLHK Provsu juga menyampaikan surat teguran ke – 2 kepada sejumlah pemilik izin yang belum mematuhi kepemilikan izin.
Di Tahura Bukit Barisan ditemukan beberapa persoalan pokok pada tata kelola perizinan. Salah satunya yang menyangkut peruntukannya. Dimana, pada izin tertera untuk perizinan pengadaan makan dan minum, namun di lapangan pada prakteknya digunakan untuk sarana prasarana.
Rapat teranyar ini merupakan rekomendasi dari pertemuan awal di Kantor DLHK Provsu, Rabu (25/06/2025) di Aula Dinas LHK Sumut, Medan. DLHK melihat adanya potensi penyalahgunaan peruntukan izin. Sehingga dipandang perlu untuk menggelar Rapat Evaluasi Perizinan Usaha Jasa Wisata Alam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Evaluasi ini menghadirkan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Bupati Karo Antonius Ginting hadir didampingi Asisten I Setdakab Karo Caprilius Barus, Plt. Kadis Lingkungan Hidup Rutina Br Sembiring, Kakan Satpol PP Gelora Fajar Purba, Camat Dolat Rayat Junaidi Sembiring, dan perwakilan Pemdes Dolat Rayat.
Pada kesempatan itu, Bupati Kabupaten Karo Brigjen Pol (P) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes mendukung penuh upaya penataan kawasan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.
Pemanfaatan areal Tahura Bukit Barisan lewat skema usaha jasa wisata alam yang diberikan oleh Pemprovsu diharapkan lebih mendorong kegiatan ekonomi masyarakat Karo dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip konservasi berkelanjutan.
Bupati Karo juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo akan mendukung upaya pemulihan tata kelola perizinan ini dengan mendorong kolaborasi lintas sektor dan memastikan pemerintah daerah hadir dalam pengawasan lapangan.
“Kami mendorong agar proses penegakan aturan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, menghindari konflik sosial, dan tidak mematikan potensi ekonomi lokal yang sudah tumbuh,” ujarnya.
Upaya evaluasi ini diharapkan tidak hanya menertibkan pelaku usaha yang menyimpang, tetapi juga mendorong ekosistem wisata alam yang sehat, legal, dan berkelanjutan di kawasan konservasi Tahura Bukit Barisan.
“Sebaiknya ada representasi pemerintah di sana (Tahura Bukit Barisan). Kami sarankan kita revitalisasi dan tata mereka sesuai dengan kontur tanah dan teratur. Jadi maksud saya pemerintah itu hadir menyelesaikan masalah yang belum selesai di masyarakat bukan untuk menyulitkan masyarakat,”ujar Antonius.(karodaily/nanang).