KARODAILY.id, Kabanjahe – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo diharapkan dapat lebih banyak melihat referensi soal netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini penting agar ASN tidak terjerembab dalam kancah politik praktis.
Hal ini diubgkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo Gemar Tarigan ST pada coffee morning bersama wartawan yang digelar di aula kantor bupati Karo, Kamis (08/10/2020).
Gemar lebih lanjut mengatakan, aturan mengenai posisi politik ASN pada gelaran Pilkada 2020 sedikit berbeda dengan yang disandang TNI/Polri. Dimana didalam undang – undang dua institusi tadi sama sekali tidak diberikan hak baik memilih maupun dipilih saat masih aktif. ASN sendiri sebutnya masih memiliki hak memilih.
Meski demikian, seluruh ASN baik kejaksaan, pengadilan dan yang lainnya wajib untuk menjaga netralitasnya dalam rangka pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, ia mengharapkan agar para pimpinan OPD di lingkungannya masing-masing dapat memberikan pembinaan kepada jajarannya terkait netralitas ASN.
“Ini adalah salah satu cara agar betul-betul dipahami. Karena banyak ASN di lapisan bawah kurang rajin membaca dan kurang mendapat informasi sehingga mereka tidak tahu informasi ini,” ungkapnya.
Gemar juga menyarankan kepada Bupati Karo untuk memfasilitasi sosialisasi KPU dan Bawaslu kepada 17 camat se-Tanah Karo, baik secara daring (online) maupun cara lainnya. Sosialisasi itu, baik terkait netralitas ASN maupun gerakan pelaksanaan Pilkada agar seluruh aturan dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak.
“Menjadi satu gerakan dengan Panwascam, PPK, dan kepala desa di seluruh wilayah Karo. Karena apapun ceritanya, mereka yang paham bagaimana situasi di wilayahnya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani br Pandia SH menanggapi netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 menjelaskan bahwa ASN tidak dibenarkan untuk memberikan dukungan atau memihak pada salah satu pasangan calon yang mengakibatkan tidak netralnya ASN.
Mengutip Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ia menerangkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah didalam membuat keputusan dalam menentukan suatu tindakan yang merugikan salah satu paslon.
“Jadi didalam UU sudah jelas diatur. Tentunya Bawaslu dengan Pemkab telah membuat satu MoU terkait dengan larangan kepada ASN. Disamping itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPan-RB, Mendagri, Kepala BKN Nomor 05 tahun 2020 telah disebutkan bahwa ASN harus netral,” jelas Juliani.
Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa ASN juga tidak dibenarkan untuk memberikan like (jempol) kepada pasangan calon di media sosial, apalagi menjadi narasumber didalam kegiatan partai politik. Jika itu ditemukan, maka akan menjadi laporan bagi Bawaslu.
“Bawaslu dapat bertindak dan dapat menerima laporan. Prosesnya, kami akan tangani dan langsung melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena ini bukan kewenangan kami. Ini juga berlaku untuk kepala desa dan perangkatnya. Untuk itu, mari kita melakukan pengawasan bersama,” pungkasnya.(karodaily/ nanang).