Bisakah putusan MK dibatalkan DPR? Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
KARODAILY.id, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Sebagaimana dilansir KOMPAS.com, Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/ nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Anggota Baleg Klaim Rapat RUU Pilkada supaya Putusan MK Tak Multitafsir
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengeklaim, rapat Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar hari ini bertujuan untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan Pilkada.
Ketua DPP Partai Golkar itu menyatakan, rapat diadakan untuk mencegah adanya multitafsir terhadap putusan MK tersebut.
“Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsirlah atas putusan tersebut,” ucap Dave di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (21/08/2024).
Dia menegaskan, rapat Baleg tidak bertujuan untuk membatalkan putusan MK terkait Pilkada.
Dave juga meminta semua pihak untuk menunggu hasil rapat karena fraksi-fraksi di DPR perlu menyampaikan pandangan mereka.(karodaily).