Monday, 20 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Bupati Antonius Ginting: Semangat Deliberatif (Musyawarah) Jadikan RPJMD Karo 2025 – 2029 Teknokratik, Inklusif, dan Akuntabel

Bupati Karo Antonius Ginting dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan tampak kompak usai penandatangan keputusan bersama terkait Ranperda RPJMD Karo 2025 -2029.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Kabupaten Karo Brigjen Pol (P) Dr. dr Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes sampaikan pidato akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025 – 2029 pada Rapat Paripurna DPRD Karo, Selasa (08/07/2025). Bupati Antonius Ginting menekankan dokumen RPJMD yang ia sampaikan adalah bentuk tanggung jawab lintas generasi yang akan menjawab kebutuhan saat ini sekaligus mempersiapkan ketangguhan masa depan.

Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, jalan Veteran, Kabanjahe dipimpin langsung Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan (F-PDIP) didampingi para Wakil Ketua DPRD Karo, yakni Imanuel Sembiring (F-NasDem) dan Korindo S Meliala (F-Gerindra).

Mengawali pidatonya, Bupati Karo meyampaikan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disusun sebagai penjabaran visi,misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD juga kata Antonius akan menjadi rujukan utama dalam pembangunan lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas urusan pemerintahan.

RPJMD yang disusun pihaknya sambung Bupati Karo merupakan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Pada titik ini, RPJMD kata Antonius merupakan produk yang di bahas bersama DPRD untuk nantinya memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Sehingga, dalam kesempatan itu, Bupati Antonius Ginting menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Karo yang telah memberikan ruang dialog,masukan substantif, dan kemitraan dalam pembahasan Ranperda RPJMD ini.

“Setiap masukan, koreksi dan perspektif yang disampaikan tidak hanya memperkaya substansi dokumen. Tetapi juga memperluas wawasan kami terhadap kompleksitas tantangan dan peluang yang dihadapi masyarakat Kabupaten Karo saat ini dan ke depan,”ujar Antonius.

Bupati Karo pada kesempatan itu mengajak seluruh pihak, utamanya DPRD Karo untuk terus bergandengan tangan dan menjaga semangat kolaborasi, demi terwujudnya Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul, dan Karo Sejahtera Menuju Indonesia Emas.

Bupati Karo Antonius Ginting sampaikan  pidato akhir terkait Ranperda RPJMD Karo 2025 -2029.(ist)

Karena dengan kolaborasi serta kerja kolektif yang telah dibangun antara Pemkab Karo dan DPRD Karo, dapat dihasilkan sebuah rencana pembangunan yang kuat secara teknokratik, inklusif secara sosial, dan akuntabel secara politik.

“Dokumen RPJMD yang kami sampaikan kami nilai sudah memuat semangat deliberatif (musyawarah) yang merupakan cerminan dari demokrasi substantif yang hidup dan tumbuh dalam proses pembangunan daerah,”tambahnya.

Di lain sisi, Bupati Karo kembali mengingatkan RPJMD Kabupaten Karo yang setelah ini akan ditetapkan bukanlah sekedar kumpulan narasi dan angka. Namun lebih dari itu, RPJMD merupakan kontrak sosial dan agenda transformasi bersama.

“Dokumen ini adalah bentuk tanggung jawab lintas generasi yang menjawab kebutuhan saat ini sekaligus mempersiapkan ketangguhan masa depan,” kata Bupati Karo.

RPJMD Kabupaten Karo 2025 – 2029 terang Bupati Karo telah disusun dengan pendekatan berbasis data (evidence-based planning), partisipatif, dan berorientasi pada hasil (outcome-based). Hal ini menurutnya cukup penting agar pembangunan daerah berjalan dengan arah yang jelas, adil, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Bupati Karo berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi peta jalan yang kokoh dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang adil, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Karo.

Bupati Karo Antonius Ginting tandatangani keputusan bersama Pemkab Karo dan DPRD Karo  terkait Ranperda RPJMD Karo 2025 -2029.(ist)

Berdasar latar belakang itu dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Karo, Bupati Karo Antonius Ginting berpandangan Ranperda tentang RPJMD Karo 2025 – 2029 dapat disahkan menjadi peraturan daerah melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Karo.

Atas penyampaian tersebut, ketujuh Fraksi di DPRD Karo dapat menerima dan disahkan sebagai keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD Karo

Seusai diterima, Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan tampak menandatangani keputusan bersama antara Pemkab Karo dengan DPRD Karo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025–2029.

Nantinya, sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Karo akan segera menyampaikan dokumen RPJMD ini kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara, guna dilakukan evaluasi dan sinkronisasi terhadap RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025–2029 serta RPJMN Tahun 2025–2029. Hal ini penting, agar dokumen RPJMD Karo memiliki koherensi vertikal yang solid dalam kerangka pembangunan nasional.

Sebagaimana teramati, Rapat Paripurna DPRD Karo dengan agenda penyampaian pidato akhir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025 – 2025, Selasa (08/07/2025) dihadiri para Asisten dan Kepala OPD,Anggota DPRD Karo dan Forkopimda Karo.(karodaily/ nanang).

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.