Friday, 30 January 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Bupati Karo dan Kajari Karo Tandatangani MoU Restorative Justice untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial

Bupati Karo Antonius Ginting (tengah) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan restorative justice pidana kerja sosial.(ist)

KARODAILY.id, Medan — Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, SH., M.Si., resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergitas pelaksanaan restorative justice melalui penerapan pidana kerja sosial.

Penandatanganan dilakukan dalam kegiatan sosialisasi penerapan pidana kerja sosial pasca berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif pada awal Januari 2026. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sumut, Pemerintah Provinsi Sumut, Kejaksaan Negeri se-Sumut, serta para bupati dan wali kota dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

Melalui MoU ini, Pemkab Karo bersama Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan keadilan restoratif di Kabupaten Karo.

“Kami berkomitmen bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terstruktur, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Restorative justice menekankan pemulihan sosial bagi pelaku pidana melalui kerja sosial yang produktif sehingga tetap memberi manfaat bagi masyarakat.

Selain para kepala daerah baik bupati maupun wali kota se – Sumut, sosialisasi juga menghadirkan SesJampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, Wakil Gubernur Sumut Surya, pimpinan Forkopimda, serta seluruh Kajari yang tersebar di Provinsi Sumut.

Pada kesempatan Jampidum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana juga memberikan sambutan secara daring dari Jakarta sebelum penandatanganan MoU dilakukan serentak oleh seluruh Kepala Kejaksaan se-Sumut bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.