Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karo.(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, dan Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Selasa (26/08/2025) tandatangani nota kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karo, jalan Veteran, Kabanjahe. Bupati Karo Antonius Ginting tampak didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP dan Pj.Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti. Sedangkan Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan diapit Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring dan Korindo Meliala.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2025. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Karo dapat berjalan lebih optimal.
Bupati Karo menegaskan, perubahan KUA dan PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
“Saya berharap seluruh proses dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Dengan kolaborasi bersama, kita wujudkan Karo yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera,” ujar Bupati.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Danyon 125 Simbisa, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta insan pers.(karodaily/nanang).