Bupati Karo Antonius Ginting bersama para bupati dan wali kota se – Sumut hadiri RUPS-LB PT. Bank Sumut.(ist)
KARODAILY.id, Medan – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., pada Senin (24/11/2025) menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut. Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui penyertaan modal berupa aset (inbreng) yang memenuhi standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan ini dinilai penting untuk memperkuat permodalan di tengah tekanan fiskal daerah akibat penyesuaian kebijakan pemerintah pusat. RUPS-LB juga menetapkan keputusan strategis terkait penguatan struktur permodalan dan arah pembangunan Bank Sumut ke depan.
Keputusan membuka opsi penyertaan modal dalam bentuk aset disebut sebagai langkah progresif untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus keberlanjutan pendanaan sektor perbankan. Hal ini juga menunjukkan sinergi antarpemerintah daerah dalam memperkuat peran Bank Sumut sebagai motor ekonomi regional.
Rapat turut menyetujui perubahan susunan komisaris dan direksi, yakni Sulaiman Harahap sebagai calon Komisaris Non-Independen, Heru Mardiansyah sebagai Direktur Utama, Sandhy Sofian sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Operasional, Presley Hutabarat sebagai Direktur Keuangan,Irwansyah Tuwareh Dongoran sebagai Direktur Bisnis dan Syariah, serta penetapan Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah.Seluruh jajaran kan efektif menjabat setelah lulus uji fit and proper test oleh OJK.
Sementara itu, masa jabatan Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryanti akan berakhir Januari 2026, dan Direktur Bisnis dan Syariah Syafrizalsyah diberhentikan dengan hormat sejak rapat ditutup.
RUPS-LB juga membahas perubahan nomenklatur jabatan, antara lain posisi Direktur Keuangan dan TI menjadi Direktur Keuangan, serta Direktur Pemasaran menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan transformasi digital dan penguatan tata kelola risiko.
Gubernur Sumatera Utara sekaligus pemegang saham pengendali, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa reposisi manajemen, perubahan nomenklatur, dan penambahan modal merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah.
Bobby juga menekankan bahwa mekanisme inbreng memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menambah modal tanpa membebani arus kas.
“Kami memahami kondisi keuangan daerah sedang menyesuaikan diri. Karena itu penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan ini sudah disepakati,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema tersebut akan mempercepat pemenuhan kebutuhan modal Bank Sumut sekaligus menjaga stabilitas dan meningkatkan kelas Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) yang saat ini masih berada di KBMI 1.(karodaily/nanang)