Monday, 20 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Today

Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Bupati Karo kukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Dok. Kominfo Karo)
Bupati Karo kukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Dok. Kominfo Karo)

KARODAILY.id, TIGAPANAH – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2024 bertempat di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa (12/11/2024).

Perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2(dua) tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251 kepala desa dan delapan pejabat kepala desa lainnya tidak dikukuhkan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se- Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visu dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Penambahan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karo Caprilus Barus, Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Mulianta Tarigan, para Kepala OPD, camat serta kepala desa terkait.

(kd/ril)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.