KaroDaily,KABANJAHE – Sehubungan rencana kegiatan paket pelebaran jalan Djamin Ginting Kabanjahe sepanjang 1,8 Km , Bupati Karo, Terkelin Berahmana dan jajaran Senin (20/03/2017) pagi sekira pukul 10.00 WIB gelar sosialisasi kepada masyarakat di Aula Kantor Bupati Karo.
Sosialisasi ditujukan bagi masyarakat yang mendiami sepanjang jalur yang jalannya mendapat prioritas pelebaran antara Kantor Bupati Karo- Desa Sumbul. Pada kegiatan itu hadir sekitar 100 orang warga. Sedangkan Bupati Karo, Terkelin Berahmana memberikan arahan didampingi Dandim 0205/TK, Letkol Inf Agustatius Sitepu, Plt Sekdakab Karo, Jernih Tarigan, Asisten I Setdakab Karo, Suang Karo Karo, Asisten III, Mulianta Tarigan, Plt Ka Bapeda, Abel Tarwai Tarigan, dan Camat Kabanjahe, Gelora Fajar Purba.
Terkelin melalui Plt ka Bapeda Karo, Abel Tarwai Tarigan mengatakan pelebaran jalan sepanjang 1,8 Km itu selebar 24 meter dengan perincian lebar jalan 18 m, ditambah masing – masing 2 m untuk beram jalan kanan dan kiri serta 1 m guna pengadaan parit.
Lebih lanjut Abel menegaskan, dalam pelaksanaannya, pelebaran jalan tidak memberikan insentif ganti rugi kepada masyarakat,PLN dan Telkomsel. Namun, sambung Abel, Pemkab Karo mengalokasikan anggaran pada APBD tahun 2017 untuk perubahan sertifikat tanah, pemindahan pipa PDAM Tirta Malem Kabanjahe,pemindahan/pembangunan pagar jalan.
Keterangan Plt Ka Bapeda Pemkab Karo pun dikuatkan perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Medan, Simon Ginting. Menurutnya, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari APBN dengan biaya 32 M sesuai dengan UU RI No 38 tahun 2004 pasal 63 merujuk pasal 12 ayat 1,2 dan 3 benar tidak ada ganti rugi.
“Bagi yang terkena dampak atas jalan itu dikarenakan kepentingan jalan nasional tidak ada ganti rugi, pada aturan itu dijelaskan siapapun yang bertahan bakal dikenakan tindakan pidana “,ujarnya seraya menjelaskan pembangunan akan berlangsung paling lama akhir bulan April 2017.
Sementara itu, pada prinsipnya, masyarakat yang hadir menyatakan sikap mendukung proses pelebaran jalan. Sebagaimana diungkapkan Asman Purba ( RSU Flora), pada dasarnya tidak berkeberatan bila memang begitu adanya aturan yang ada di negara.
Pada kesempatan itu, Camat Kabanjahe, Gelora Pajar Purba , menerangkan terdapat 186 objek yang bakal terimbas pelebaran jalan dari kantor Bupati Karo – Desa Sumbul.Adapun 147 objek berada di Desa Ketaren dan Sumbul 49 objek.(karodaily/iwan).