Bupati Karo Antonius Ginting saat menyampaikan sambutan di Kantor BPK Perwakilan Sumut.(ist/kominfokaro)
KARODAILY.id, Medan – Penuhi tanggungjawab, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M.Kes,Rabu (26/03/2025) serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Nantinya, berkas LKPD Unaudited ini akan diaudit.
Penyerahan LKPD Unaudited oleh Bupati Karo berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol No. 22 Medan. Bersama Kabupaten Karo turut pula kabupaten lain Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan.
Bupati Karo Antonius Ginting serahkan LKPD 2024 Unaudited ke Kepala BPK Perwakilan Sumut.(ist/kominfokaro)
Pada sambutannya, Bupati Karo Antonius Ginting mengatakan penyerahan laporan keuangan daerah merupakan wujud dari pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Antonius juga menyatakan jika Pemkab Karo siap mendukung seluruh tahapan pemeriksaan dan terbuka atas saran yang membangun dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Karo Antonius Ginting tandatangani berita acara serah terima LKPD 2024 Unaudited.(ist/kominfokaro)
“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari Bapak Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dalam penyempurnaan penyajian laporan keuangan ini,” ungkapnya sebagaimana dilansir @kominfo.karo.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karo, Kabupaten Asahan, Padang Lawas Utara, Langkat, dan Nias Selatan yang telah menyerahkan laporan keuangan daerah ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Karo bersama Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring, Pj. Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti, dan OPD Pemkab Karo.(ist)
Menurutnya, penentuan daerah yang masuk dalam kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak ditentukan oleh kinerja pemerintahan daerah itu sendiri.
Untuk mencapai opini tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), arus kas yang wajar, dan bebas dari kesalahan data yang dapat mengakibatkan kerugian material.
Pada kehadirannya, Bupati Karo tampak bersama Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring, Pj.Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti, dan OPD Pemkab Karo Sekwan DPRD Karo.(karodaily/nanang).