Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Bupati Karo Simak Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda P-APBD 2025 dan Tiga Ranperda Strategis

Bupati Karo Antonius Ginting apresiasi pandangan Fraksi Fraksi di DPRD Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting,Sp.OG,M.Kes dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, Senin (08/09/2025) secara seksama dengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna DPRD Karo atas hal ini dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan para Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring serta Korindo S Meliala. Paripurna juga dihadiri Anggota DPRD Karo.

Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang telah digelar pada 4 September 2025 dengan agenda Nota Penjelasan Bupati Karo terkait Ranperda Perubahan APBD tersebut.

Saat itu, Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan, persetujuan bersama atas Ranperda Perubahan APBD harus dilakukan paling lambat 30 September 2025. Karena itu, ia meminta percepatan pembahasan dan verifikasi RKA oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Diharapkan hasil pembahasan nantinya dapat menjadikan Perubahan APBD lebih berkualitas dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karo,”pungkas Bupati.

3 Ranperda strategis 

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Firman Firdaus Sitepu menyampaikan pandangan fraksinya.(ist)

Masih di hari yang sama, DPRD Karo juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas tiga Ranperda strategis, yaitu:

1. Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan

3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Malem

Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan legislasi daerah yang bersifat terbuka dan demokratis. Setiap fraksi diberi ruang untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap muatan materi dari masing-masing Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo.

“Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, akuntabel, serta memiliki dampak nyata bagi kemajuan daerah,” ujarnya.

Rapat paripurna dihadiri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),Pj Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karo.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.