Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Bupati Karo Warning Pelaksanaan Pelebaran Jalan Nasional Kabanjahe – Berastagi

KaroDaily,KABANJAHE-Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH tegas meminta proyek pekerjaan jalan jurusan Kabanjahe-Berastagi harus dilaksanakan secara serius. Ia (Terkelin) memberikan peringatan agar jangan ada pihak yang  main-main melaksanakan pekerjaan itu.

Penegasan itu diungkapkan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH saat rapat koordinasi terkait proyek pelebaran jalan Kabanjahe – Berastagi, Rabu (09/08/2017) di ruang rapat bupati.Bahkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH sempat marah-marah mengingat persoalan yang dibicarakan saat rapat-rapat sebelumnya juga sudah dibicarakan.

“Saya minta semua pihak terkait bekerja sepenuh hati, agar tahun depan proyek pelebaran jalan tahap awal sepanjang 2.570 meter ini, tuntas hingga Berastagi”, ujarnya.

Menurutnya, tanggapan  rakyat bakal negatif jika pekerjaan senilai Rp 34 miliar ini tidak selesai pengerjaannya.

“Nanti yang disalahkan pemerintah  juga, karena pekerjaan  tidak selesai, citra Pemkab Karo akan jelek di pusat, padahal sebenarnya tidak ada lagi perlu dipermasalahkan. Kalaupun ada permasalahan di lapangan itu adalah hal yang biasa, tentu harus ada strategi-strateginya mencari solusi yang konkret,” kecamnya.

Bupati Karo mengaku merasa kecewa karena dalam rapat tersebut terungkap kurangnya koordinasi antara pihak rekanan yang mengerjakan proyek dengan Dinas PUPR Kabupaten Karo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Medan dan konsultan proyek dan Camat Kabanjahe.

“Kita harus bekerja yang cerdas, berkualitas, ikhlas, tuntas dan tidak ngasal. Singkirkan ego sektoral, kedepankan semangat kebersamaan,” tegasnya.

Padahal jauh-jauh hari sudah disepakati, kalau ada permasalahan dibicarakan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Karo termasuk kantor tersebut menjadi tempat pertemuan bersama dengan seluruh stakeholder. Tapi faktanya hingga hari ini tidak pernah difungsikan. Demikian halnya dengan pihak rekanan harus menuntaskan pekerjaanya, kalau ada warga yang tidak setuju harus ada strategi-strategi tertentu, karena pelebaran jalan ini masih sebatas daerah median jalan (DMJ) terhitung sejak tahun 1977 dan untuk kepentingan bersama.

Perlu diketahui pelaksanaan proyek ini dipantau langsung oleh pak Luhut Binsar Panjaitan dari Jakarta selaku pemerintah pusat, karena jalan Letjen Jamin Ginting ini bagain dari pada infratruktur jalan menuju kawasan Otorita Danau Toba dan juga lintasan bagi beberapa kabupaten di Sumut dan Aceh,” pungkasnya.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Karo menanggapi Konsultan proyek pelebaran jalan Kabanjahe-Berastagi, Purnawirawan Sebayang dalam paparannya mengatakan masih ada beberapa warga desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe yang belum menyetujui tanahnya terkena pelebaran jalan.

Sekedar mengingatkan saat sosialisasi di aula kantor bupati Karo terkait proyek pelebaran jalan nasional Kabanjahe – Berastagi, perwakilan BBPJN Ir Simon Ginting, menegaskan pelebaran dan pembangunan jalan Kabanjahe-Berastagi yang sumber dananya berasal dari dana pusat APBN TA 2017 sebesar  32 Miliar, tetap berpedoman kepada UU RI nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 dengan merujuk pasal 12 ayat 1,2 dan 3, yang mengatakan bahwa, kepentingan jalan nasional bagi yang terkena dampak tidak ada ganti rugi. Apabila ada yang bertahan sepanjang jalan nasional maka dia akan dapat dipidana.

Begitu juga menyangkut fasilitas jaringan PLN dan Telkom yang berada disepanjang jalan nasional, tidak akan pernah diberikan ganti rugi, karena fasilitas dan jaringan kedua  perusahaan BUMN  ini, sifatnya hanya menumpang di jalan yang masuk dalam DMJ. “Jadi kalau ada pekerjaan pelebaran jalan nasional, perusahaan berplat merah itu harus memindahkan tiang-tiang yang berada di sisi badan jalan, agar tidak mengganggu pelaksanaan pekerjan proyek pelebaran jalan,” ungkap Simon saat itu. (karodaily/rel/nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.