Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.(ist) KARODAILY.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK...
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025