Surat edaran pelarangan sementara peresepan dan penjualan obat cair/sirup di Kabupaten Karo, perihal temuan ginjal akut oleh tim Kemenkes dan BPOM RI. (istimewa)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, larang sementara peresapan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol. Langkah ini merupakan turunan dari temuan penyakit ginjal akut oleh tim Kemenkes dan BPOM RI.
Kadis Kesehatan Kabupaten Karo, Drg. Irna Safrina S. Meliala M.Kes kepada wartawan , Kamis (20/10/2022) menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 18 Oktober 2022 perihal : larangan peresepan/penjualan obat-obatan sediaan cair/sirup.
Antisipasi kuat ini tambah Irna adalah upaya serius Dinkes Karo dalam memaknai sejumlah kasus kematian,Khususnya pada anak diluar daerah Karo yang diduga akibat gagal ginjal akut.
“Kepada seluruh kepala puskesmas se Kabupaten Karo telah kita sampaikan. Sementara kepada pihak rumah sakit swasta dan apotik telah kami himbau dan surati. Jika nantinya ada yang membandel akan ditindaklanjuti” ujar Kadiskes.
Tidak sebatas memberikan amaran,Drg. Irna Safrina S. Meliala M.Kes, menegaskan pihaknya akan melangsungkan pola koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kabupaten Karo.
“Untuk sementara ini Dinkes Karo melakukan pemantauan secara random ke setiap apotik yang ada, dengan menugaskan staf sebagai pembeli,”tambahnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan tempo.co, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau semua pihak baik tenaga kesehatan, rumah sakit, maupun masyarakat terkait penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Menurut Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, dalam video rilis yang diterima ANTARA, Rabu, 19 Oktober 2022, salah satu imbauannya adalah menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol bagi tenaga kesehatan dan rumah sakit.
Sementara kepada masyarakat, diimbau tidak membeli obat secara bebas tanpa resep dokter.(karodaily).