Tersangka pencurian cincin diamankan peesonil Satreskrim Polres Tanah Karo.(ist/igpolrestanahkaro)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Satreskrim Polres Tanah Karo bekuk pelaku pencurian emas JP (38), warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto, Senin (11/09/2023). Dari tersangka polisi amankan 10 gram emas hasil curian.
Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim AKP Arya Nusa Hindrawan, S.I.K, JP ditangkap Senin, (11/09/2023), sekira pukul 10.00 WIB di Gg. Ginting Sinterem Kel. Gung Leto,Kabanjahe.
Aksi pelaku sendiri sambung AKP Arya Nusa berlangsung sehari sebelumnya. Tepatnya, Minggu,(10/09/2023).
Dimana, pelapor atas nama Sondang Salestinus Sagala (51), sesuai dengan surat tanda bukti lapor Nomor : LP/ B / 334 / IX / 2023 / SPKT / Polres Tanah Karo/ Polda Sumatera Utara tanggal 11 September 2023, datang mengadukan peristiwa pencurian barang berharga miliknya.
Pada laporannya, Sondang, sebagaimana diterangkan AKP Arya, menyebut pencurian berlangsung di rumahnya jalan Lingkar Karo Indah, Kec. Kabanjahe. Itu diketahui setelah 1 cincin emas miliknya yang berada didalam lemari pakaian hilang.
Setelahnya, polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mampu mengidentifikasi ciri pelaku dan membekuknya kemudian.
“Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan”, jelas Kasat Selasa(12/09/2023).
Usai ditangkap, JP berikutnya dimintai keterangan. Kini, guna mempertanggung- jawabkan perbuatannya, JP dijebloskan ke sel Mapolres Tanah Karo.
“Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara”, tutup Kasat.(karodaily/nanang).